STUDI IMPLEMENTASI PEDA KABUPATEN JEPARA NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL

Erwin Wendra Wirawan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Minuman
Beralkohol serta faktor pendukung dan faktor penghambat implementasi Perda
tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan
metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Informan
kunci dalam penelitian ini adalah Satpol PP Kabupaten Jepara serta informan
pendukung. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri yang
dibantu dengan pedoman wawancara dan pedoman observasi. Teknik
pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi sumber. Teknik
analisis data dalam penelitian ini meliputi reduksi data, penyajian data,
pembahasan, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa implementasi PerdaJepara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Larangan
Minuman Beralkohol dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Jepara sebagai aparat
penegak Perda. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Jepara perlu melakukan
pengkajian ulang terhadap Perda Jepara Nomor 2 Tahun 2013. Faktor pendukung
implementasi Perda adalah kemajuan teknologi komunikasi, kesadaran
masyarakat, peran keluarga, dan responsivitas Satpol PP. Faktor penghambat
implementasi adalah komunikasi, keterbatasan wewenang Satpol PP, kurangnya
jumlah petugas Satpol PP, adanya mafia minuman beralkohol, dan masyarakat
yang kurang tanggap.

 


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v1i5.2506

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress