PELAKSANAAN PERWAL NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA MILIK PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA DALAM MENGURANGI PERMUKIMAN KUMUH DI DAERAH JUMINAHAN, CODE, KOTA YOGYAKARTA

Dib Amamah Sofiana

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Perwal No. 44 tahun 2009
tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa milik pemerintah Kota
Yogyakarta dalam mengurangi permukiman kumuh di Daerah Juminahan, Code,
Kota Yogyakarta. Selain itu penelitian ini juga bermaksud mengetahui kendala
yang dihadapi dalam pelaksanaan serta upaya untuk mengatasinya. Desain
penelitian yang dipakai adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Subjek
penelitian adalah Kepala Bidang Pemukiman Dinas Kimpraswil, Kepala UPT
Rusunawa, Koordinator Rusunawa Graha Bina Harapan (GBH), dan penghuni
sewa rumah hunian Rusunawa GBH. Instrumen penelitian adalah peneliti dengan
menggunakan pedoman wawancara. Teknik pengumpulan data menggunakan
wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data penelitian menggunakan
tiga tahap yaitu, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Pengujian keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan indikator Isi kebijakan dan konteks
impementasi, mampu digunakan untuk mengukur pelaksanaan Perwal tersebut.
Pembebasan lahan menjadi kendala utama didalam pelaksanaan peraturan ini.
Pemerintah tidak dapat membangun Rusunawa disepanjang Sungai Code.
Akibatnya, pemerintah tidak dapat memenuhi kuota masyarakat yang ingin
menggunakan sewa hunian di Rusunawa GBH. Kepadatan rumah penduduk di
daerah Juminahan tidak berkurang dan harapan untuk dapat mengurangi
pemukiman kumuh belum tercapai.

 


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v1i4.2501

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress