IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PASAR TRADISIONAL (STUDI KASUS : RENOVASI PASAR DESA NAMBUHAN KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN GROBOGAN)

Hanny Maida Ningrum

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan penataan
pasar tradisional (studi kasus: renovasi pasar Desa Nambuhan Kecamatan
Purwodadi Kabupaten Grobogan) serta kendala-kendala dalam implementasi
kebijakan tersebut.Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian deskriptif kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Desa
Nambuhan, Kepala Sub.bagian Kekayaan Desa, Kasubid. Penanggulangan
Kemiskinan, Sekertaris Inspektorat Kabupaten Grobogan, Pengelola Pasar Desa
Nambuhan, Pengumpul Uang Perbaikan pasar Desa Nambuhan, para pedagang dan
masyarakat disekitar pasar Desa Nambuhan. Pengumpulan data dilakukan dengan
cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model
interaksi menurut Milles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan data menggunakan teknik triangulasi
sumber. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan
pasar tradisional (studi kasus: renovasi pasar Desa Nambuhan Kecamatan
Purwodadi Kabupaten Grobogan) belum dapat berjalan dengan optimal, hal ini
terlihat dari (1) tidak adanya perdes sebagai pedoman dalam mengelola pasar, serta
ketidaktahuan dan ketidakikutsertaan para pengelola pasar terkait kegiatan renovasi
pasar Desa Nambuhan. (2) Tidak adanya perpaduan sumber-sumber yang diperlukan
meliputi sumberdaya maupun sumber aktor, (3) kompleksnya hubungan kausalitas
yang terjadi, (4) pelaksanaan dari kebijakan yang tidak sesuai dengan konsep awal,
(5) tidak adanya pemahaman terhadap tujuan, komunikasi, koordinasi, penempatan
tugas-tugas dengan benar, (6) penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Kendalanya
yaitu (1) tidak adanya transparansi yang jelas baik itu masalah dana yang dibutuhkan
untuk perbaikan maupun bentuk dan ukuran bangunan yang jelas kepada para
pedagang. (2) Kurangnya SDM pihak Inspektorat Kabupaten Grobogan dalam
proses pengawasan. (3) Tidak ada koordinasi yang baik antara Pemerintah Desa
Nambuhan dengan Bapermas.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v1i3.2478

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress