AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA DEMANGAN KECAMATAN SAMBI KABUPATEN BOYOLALI

Riska Setyaningsih, Marita Ahdiyana

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas pengelolaan ADD di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali dan faktor pendorong serta faktor penghambat yang dihadapi oleh Pemerintah Desa Demangan dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan ADD. Penelitian ini dilatarbelakangi atas pengelolaan ADD di Desa Demangan yang belum optimal, padahal hal tersebut berperan penting dalam mewujudkan akuntabilitas dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Instrumen penelitian dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan ADD di Desa Demangan belum sepenuhnya baik. Pemerintah Desa Demangan belum mampu mencapai tiga indikator akuntabilitas yaitu penyajian informasi penyelenggaraan, belum dapat dilakukan secara terbuka, cepat dan tepat kepada masyarakat, mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan publik secara proporsional, dan masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan dan pemerintahan. Faktor pendorong akuntabilias adalah keberadaan SISKEUDES dan telah disediakannya format laporan pertanggungjawaban keuangan desa oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali. Sedangkan faktor penghambat akuntabilitas adalah kurangnya kesadaran Pemerintah Desa Demangan dalam memberikan informasi terkait penggunaan dana ADD.

Full Text:

PDF

References


Adisasmita, Rahardjo. 2011. Manajemen Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Graha

Ilmu.

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa. 2014. Pedoman Umum dan

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD). Selat Panjang.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Sistem

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Buku Pintar Dana Desa: Dana Desa

Untuk Kesejahteraan Rakyat.

Kholmi, M. 2016. Akuntabilitas keuangan Alokasi Dana Desa: Studi di Desa

Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupeten Jombang. Jurnal ekonomi- bisnis.

Vol. 7(2).

Mardiasmo. 2018. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.

Moleong. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja

Rosdakarya.

Nurcholis, H. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta:

Erlangga.

Peraturan Bupati Boyolali nomor 81 tahun 2021 tentang Tata Cara pengalokasian,

Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa bagi Desa di Wilayah Kabupaten

Boyolali Tahun Anggaran 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Kauangan Desa.

Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Raba, M. 2020. Akuntabilitas Konsep dan Implementasi. Malang: Universitas

Muhammadiyah Malang.

Rakhmat. 2018. Administrasi dan Akuntabilitas Publik. Yogyajarta: Andi.

Schacter, M. 2000. When Accountability Fails: A Framework for Diagnosys and

Action. Policy Brief No.9 Institute on Governance (1-5).

Setyoko, Paulus Irawan. 2011. Akuntabilitas Administrasi Keuangan Program

Alokasi Dana Desa(ADD). Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 11(1): 14-24. STAN.

Modul Program Pendidikan Non Gelar Sudit Sektor Publik.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: PT.

Alfabet.

Sujarweni, V.W. 2015. Akuntansi Desa- Panduan Tata Kelola Keuangan Desa.

Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Tamtama, D.M. 2014. Akuntabilitas keuangan ADD (Alokasi Dana Desa) di

Kabupaten Madiun Tahun 2013 (Studi Kasus Pada Kecamatan Kare). Skripsi.

Universitas Jember.

UNAPDI. 1980. Local Level Planning and Rural Development. New Delhi: Concept

Publishing Company.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Widjaja, H.A.W. 2012. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Bulat dan Utuh.

Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.

Wasistiono., Sadu., dan Irwan, T. 2006. Prospek Pengembangan Desa. Jatinangor




DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v8i4.21210

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress