EVALUASI PROGRAM RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOTA YOGYAKARTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

Yoga Setiawan, Marita Ahdiyana

Abstract


Penelitian  ini  bertujuan  untuk:  (1)  mengevaluasi  program  ruang  terbuka  hijau  publik  
di  Kota Yogyakarta,  (2)  mengetahui  faktor  pendukung  dan  penghambat  program  ruang  terbuka  
hijau  publik  di Kota  Yogyakarta.  Penelitian  ini  merupakan  penelitian  kualitatif.  Data  primer
penelitian  didapat  melalui wawancara  dan  observasi.  Data  sekunder  penelitian  didapat  melalui  
dokumen-dokumen  yang  terkait dengan  penelitian.  Instrumen  utama  penelitian  adalah  peneliti  
sendiri.  Alat  bantu  penelitian  adalah pedoman  wawancara  dan  pedoman  observasi.  Teknik  analisis  
data  dilakukan  melalui  tahapan pengumpulan  data,  reduksi  data,  penyajian  data,  penarikan  kesimpulan
dan  verifikasi.  Hasil  penelitian menunjukkan  bahwa  pelaksanaan  program  ruang  terbuka  hijau  publik  
di  Kota  Yogyakarta  belum memenuhi peraturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang karena
luas hanya 10%  dari  luas  wilayah  kota.  Indikator  penelitian  menunjukkan  pada  (1)  pada  indikator  
konteks,  latar belakang dan tujuan program ruang terbuka hijau publik sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat
dan sesuai dengan regulasi  yang  ada,  (2)   pada indikator input, sumber  daya  manusia,  anggaran,  dan
sarana prasarana  masih  terbatas,  (3)  pada  indikator  proses,  tahap  pengadaan  lahan  terhambat  oleh  
harga  lahan yang mahal, tahap pembuatan ruang terbuka hijau publik sudah berjalan baik, dan tahap perawatan
ruang terbuka  hijau  publik  terhambat  oleh jumlah  SDM  yang  terbatas,  peralatan  dan kendaraan  yang  
terbatas, dan kurangnya partisipasi dari masyarakat, (4) pada indikator produk, pelaksanaan program ruang terbuka
hijau  publik  belum  mencapai  standar.  Faktor  pendukung  program  ruang  terbuka  hijau  publik  yaitu:  
(1) Pengajuan  proposal  penjualan  lahan  oleh  masyarakat.  Faktor  penghambat  program  ruang  terbuka  hijau
publik yaitu (1) harga lahan yang mahal di Kota Yogyakarta, (2) alih fungsi sempadan jalan.
 
Kata kunci: evaluasi, kebijakan publik, ruang terbuka hijau publik (rth publik)

Full Text:

PDF

References


Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Badan Lingkungan Hidup Provinsi DIY. 2016. Laporan Akhir Kajian Pengembangan Ruang Terbuka Hijau DIY. Yogykarta: Badan Lingkungan Hidup Provinsi DIY

Ibrahim, Andi, dkk. 2018. Metodologi Penelitian. Makassar: Gunadarma Ilmu.

Jogjakota.bps.go.id. 2015. Diakses pada 3 Januari 2020.

Moenir. 1992. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Moleong, Lexy J. 2014. Metode Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nafarin, M. 2007. Penganggaran Perusahaan. Jakarta: Salemba Empat.

Nugroho, Riant. 2012. Public Policy. Jakarta: Gramedia.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Manajemen: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, Penelitian Tindakan, dan Penelitian Evaluasi. Bandung: Alfabeta.

Todaro, Smith. 2006. Pembangunan Ekonomi. Terjemahan. Edisi kesembilan. Munandar, H (penterjemah). Jakarta (ID): Erlangga.

www.worldbank.org.2016. Diakses pada 18 November 2019.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.




DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v5i5.21185

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress