EVALUASI PROGRAM RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOTA YOGYAKARTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Abstract
di Kota Yogyakarta, (2) mengetahui faktor pendukung dan penghambat program ruang terbuka
hijau publik di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Data primer
penelitian didapat melalui wawancara dan observasi. Data sekunder penelitian didapat melalui
dokumen-dokumen yang terkait dengan penelitian. Instrumen utama penelitian adalah peneliti
sendiri. Alat bantu penelitian adalah pedoman wawancara dan pedoman observasi. Teknik analisis
data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan
dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program ruang terbuka hijau publik
di Kota Yogyakarta belum memenuhi peraturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang karena
luas hanya 10% dari luas wilayah kota. Indikator penelitian menunjukkan pada (1) pada indikator
konteks, latar belakang dan tujuan program ruang terbuka hijau publik sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat
dan sesuai dengan regulasi yang ada, (2) pada indikator input, sumber daya manusia, anggaran, dan
sarana prasarana masih terbatas, (3) pada indikator proses, tahap pengadaan lahan terhambat oleh
harga lahan yang mahal, tahap pembuatan ruang terbuka hijau publik sudah berjalan baik, dan tahap perawatan
ruang terbuka hijau publik terhambat oleh jumlah SDM yang terbatas, peralatan dan kendaraan yang
terbatas, dan kurangnya partisipasi dari masyarakat, (4) pada indikator produk, pelaksanaan program ruang terbuka
hijau publik belum mencapai standar. Faktor pendukung program ruang terbuka hijau publik yaitu:
(1) Pengajuan proposal penjualan lahan oleh masyarakat. Faktor penghambat program ruang terbuka hijau
publik yaitu (1) harga lahan yang mahal di Kota Yogyakarta, (2) alih fungsi sempadan jalan.
Kata kunci: evaluasi, kebijakan publik, ruang terbuka hijau publik (rth publik)
Full Text:
PDFReferences
Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Badan Lingkungan Hidup Provinsi DIY. 2016. Laporan Akhir Kajian Pengembangan Ruang Terbuka Hijau DIY. Yogykarta: Badan Lingkungan Hidup Provinsi DIY
Ibrahim, Andi, dkk. 2018. Metodologi Penelitian. Makassar: Gunadarma Ilmu.
Jogjakota.bps.go.id. 2015. Diakses pada 3 Januari 2020.
Moenir. 1992. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Moleong, Lexy J. 2014. Metode Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nafarin, M. 2007. Penganggaran Perusahaan. Jakarta: Salemba Empat.
Nugroho, Riant. 2012. Public Policy. Jakarta: Gramedia.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Manajemen: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, Penelitian Tindakan, dan Penelitian Evaluasi. Bandung: Alfabeta.
Todaro, Smith. 2006. Pembangunan Ekonomi. Terjemahan. Edisi kesembilan. Munandar, H (penterjemah). Jakarta (ID): Erlangga.
www.worldbank.org.2016. Diakses pada 18 November 2019.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v5i5.21185
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SUPPORTED BY:
INDEX BY:
on Progress