PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM GERAKAN KAMPUNG PANCA TERTIB DI KAMPUNG GENDENG KOTA YOGYAKARTA

Ulfah Rhomana Amany, Dwi Harsono

Abstract


Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  dan  menjelaskan  partisipasi  masyarakat  dalam
Gerakan  Kampung  Panca  Tertib  di  Kampung  Gendeng    Kota  Yogyakarta  serta  untuk  mengetahui
faktor  penghambat  pada  pelaksanaannya.  Penelitian  ini  menggunakan  pendekatan  kualitatif  
dengan metode deskriptif.  Penelitian ini bertempat di Kampung Gendeng Kota Yogyakarta. Hasil
penelitian ini  menujukkan  bahwa  partisipasi  masyarakat  dalam  Gerakan  Kampung  Panca  Tertib  
di  Kampung Gendeng  Kota  Yogyakarta  termasuk  kedalam  kategori  cukup.  (1)  Partisipasi  sebagai  
pemberdayaan belum bisa dikatakan baik karena kontribusi dalam hal tanggung jawab dan peran masyarakat
belum terealisasikan  dengan  baik  yang  mengakibatkan  masih  banyaknya  pelanggaran  IMB  di  Kampung
Gendeng. Kontribusi pemikiran, dana, tenaga dan sarana telah terpenuhi dengan baik. Terdapat forum kampung  
yang  dapat  berkontribusi  dalam  mengorganisasikan  masyarakat  Kampung  Gendeng  untuk mencapai tujuan
bersama. (2) Adapun faktor penghambatnya ialah : pengetahuan masyarakat tentang IMB yang minim, kurangnya
minat masyarakat karena miss komunikasi antara Satpol Pamong Praja Kota Yogyakarta dan masyarakat Kampung
Gendeng dan persyaratan dari IMB dianggap merepotkan bagi sebagian masyarakat.  

Kata Kunci: Partisipasi , Gerakan Kampung Panca Tertib.

Full Text:

PDF

References


Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Oakley, Peter. 1991. Project with people: the practice of participation inrural development Genea : International Labour Office.

Tim Rampung Panertib. (2015). Panduan Penumbuhan Gerakan Kampung Pancatertib Di Kota Yogyakarta. Yogyakarta: Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemberian IMB.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan. Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan gedung.

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2015 tentang Gerakan Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta.

Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2016 Perubahan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2015 tentang Gerakan Kampung Panca Tertib.

Andoko. 2016. Efektivitas Pelayanan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan. Jurnal Publik UNDHAR MEDAN, 1(1), 68-76.

Latief, Ahmad. dkk. 2019. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Infrastruktur di Desa Timoereng Panua Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Jurnal Moderat, 5 (1), 1-15.

Purnamasari, Irma. 2011. Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Jurnal Sosial Humaniora, 2(1), 89- 100.

Respati, Wikantiyoso. 2009. Pembangunan versus Pelestarian suatu “Dilema” Pembangunan Kota Malang. respati.ucoz.com. Diakses melalui https://respati.ucoz.com/blog/pemb angunan_versus_pelestarian_suatu _dilema_pembangunan_kota_mala ng/2009-11-03-13 pada tanggal 20 Januari 2019 pukul 21.00 WIB.

Suara Pemuda Jogja. 2018. Sejumlah Kampung di Yogyakarta Raih Penghargaan Si Pantib Award 2018. Suarapemudajogja.com. Diakses melalui https://suarapemudajogja.com/2018 /03/25/sejumlah-kampung-di-yogyakarta-raih-penghargaan-si- pantib-award-2018/ pada tanggal 20 Januari 2019 pukul 21.30 WIB.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta. 2018. Gelar Sarasehan GKPT se Kota Jogja. Polpp.jogjakota.go.id. Diakses melalui https://polpp.jogjakota.go.id/detail/ index/104 pada tanggal 19 September 2021 pukul 16.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v5i4.21183

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress