PROFESIONALISME APARATUR PEMERINTAH DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI BAPPEDA KABUPATEN KLATEN
Abstract
penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada masa pandemi Covid-19 di Bappeda
Kabupaten Klaten. dan mengetahui faktor pendorong dan kendala apa saja yang dihadapi
dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Desain penelitian ini mengggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan observasi,
wawancara dan dokumentasi. Teknik yang dilakukan untuk memeriksa keabsahan data dengan
menggunakan trianggulasi sumber. Teknik Analisis data dilakukan dengan tahap reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalisme
aparatur pemerintah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pada masa pandemic
Covid-19 di Bappeda Kabupaten Klaten sudah menunjukkan profesionalisme aparatur dengan baik
dalam hal kemampuan, kualitas, sarana prasarana, jumlah SDM, teknologi informasi, dan
keandalan. Namun kendati demikian masih ada aparatur yang kurang termotivasi untuk
melaksanakan tugas kepegawaian dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun faktor yang mendorong aparatur pemerintah untuk bersikap profesional dalam
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi selama masa pandemic Covid-19 di Bappeda Kabupaten
Klaten, yaitu semakin banyaknya sistem berbasis IT yang membuat aparatur pemerintah
harus menyesuaikan dengan keadaan saat ini dan adanya kemudahan dalam percepatan penyampaian
informasi. Sedangkan, faktor yang menjadi kendalanya, yaitu belum tersedianya sistem
prosedur maupun mitigasi keberlanjutan pemanfaatan data, kurang siapnya SDM, kurangnya
tenaga ahli atau spesialis dalam pengoperasian TIK, beberapa komponen TIK yang sudah berumur,
dan permasalahan teknis seperti mati lampu dan jaringan yang down.
Kata kunci: Profesionalisme aparatur, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Covid-19 Abstract
Full Text:
PDFReferences
Bappeda Kabupaten Klaten. (2020). Laporan Kinerja Laporan Kinerja Instansi Pemerintah OPD Bappeda. Klaten: Pemerintah Kabupaten Klaten
Kominfo. (2016). Master Plan E- Government Kabupaten Klaten. Klaten: Pemerintah Kabupaten Klaten.
Putranto. (2019). Pengukuran Indeks Profesional ASN. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Balikpapan Balikpapan: BKN Kota Balikpapan
Siagian S. P. (2002). Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
.(2009). Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Uno, H. B. & Nina L. (2011). Teknologi Komunikasi &. Informasi Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara
Hasyim, Hesti dan Reza Rizki Pratama Suroso. (2020). Peranan Teknologi Informasi Dalam Upaya Pencegahan Virus COVID-19 di Lingkungan Universitas. Jurnal Ilmiah Pendidikan Teknik Elektro. Vol. 4(2). pp. 124-129.
Ngantung. (2014). Analisa Literasi TIK Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Manado. Jurnal Teknik Informatika. Vol. 13(4). Pp. 1-8.
Yulianto. (2020). Meningkatkan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Publik Menuju Era New Normal. Prosiding Seminar Institut Ilmu Sosial dan Manajemen, STIAMI. Vol. 7(2). Jakarta: Oktober 2020. Pp. 36-45.
Anggoro, Bayu. (2017). Kualitas ASN Masih Rendah. MediaIndonesia.com. Diakses dari https://mediaindonesia.com/politik-dan- hukum/96192/kualitas-asn-masih-rendah pada tanggal 5 Januari 2021 jam 20.00 WIB.
Lasahido, I. (2008). Membangun tim yang efektif. BPPK Depkeu. Diakses dari https://bppk.kemenkeu.go.id/webpegaw ai/index.php?option=com_docm%20an &task=catview&gid=52&Itemid=61 pada tanggal 15 Januari 2021 jam 21.00.
BKN. (2019). Peraturan BKN No 8 Tahun 2019 tentang Indeks profesionalitas ASN.
Bupati Klaten. (2017). Peraturan Bupati Klaten Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengembangan Budaya Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
LAN RI. (2017). Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) No 26 Tahun 2017 tentang katalog kompetensi dan standard kompetensi
LAN RI (2020). Surat Edaran Nomor 10/K1/HKM.02.3/2020 tentang Panduan Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
UU RI. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014. tentang Aparatur Sipil Negara
DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v5i4.21157
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SUPPORTED BY:
INDEX BY:
on Progress