PROSES COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENANGANAN ANAK JALANAN DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
dalam penanganan anak jalanan di Kabupaten Sleman serta mengetahui permasalahan yang muncul dalam
pelaksanaannya. Penelitian ini penting untuk dilakukan guna memberikan rekomendasi kepada stakeholder
yang terlibat untuk mencapai kolaborasi yang ideal sehingga penanganan anak jalanan dapat
berjalan optimal. Jenis penelitian ini yaitu penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data
primer diperoleh melalui wawancara dan observasi dengan informan yang terdiri dari Kepala Seksi Bidang
Kelembagaan Sosial, Staf Bidang Rehabilitasi Sosial, Supervisos Sakti Peksos DIY, Kepala Seksi
Operasional Trantib Satpol PP Kabupaten Sleman, Staff Yayasan Rumah Impian, Anak Jalanan X dan Anak
Jalanan Y. Data sekunder diperoleh melalui dokumen dan telaah dokumnetasi. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik keabsahan data dilakukan dengan
triangulasi sumber. Teknis analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan
anak jalanan di Kabupaten Sleman telah melalui aspek-aspek dalam proses kolaborasi yaitu
1) keterlibatan, berbentuk rapat koordinasi dan case conference, 2) motivasi bersama,
kepercayaan telah terbangun melalui cara masing-masing stakeholder serta terbentuknya
komitmen melalui kesadaran akan tanggungjawab sesuai tupoksinya, 3) kapasitas bersama,
setiap stakeholder memberikan kontribusi baik dari aspek kepemimpinan, pengetahuan, dan sumber daya.
Dari keseluruhan proses kolaborasi tersebut memberikan hasil dari segi kuantitas yaitu berkurangnya
jumlah anak jalanan, sedangkan dari segi kualitas yaitu adanya upaya-upaya terkait penanganan
anak jalanan. Meskipun proses kolaborasi telah berjalan sesuai dengan aspek collaborative governance
namun masih terdapat beberapa permasalahan yang muncul seperti keterbatasan sumber daya, koordinasi
belum maksimal dan belum terbentuk MoU antar stakeholder.
Kata Kunci: collaborative governance dan penanganan anak jalanan
Full Text:
PDFReferences
Buku Emerson,K., & Nabatchi, T. (2015). Collaborative governance regimes. Georgetown University Press.
Moleong, Lexy J. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Astri., Herlina (2014). Kehidupan Anak Jalanan di Indonesia: Faktor Penyebab, Tatanan Hidup dan Kerentanan Berperilaku Menyimpang. Jakarta: P3DI Sekretariat Jenderal DPR RI.
Mardiyati, A. (2015). Beggar-Homeless and Street Children in Cultural-Social Perspective. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 39(1), 79-90.
Nurwijayanti, A. M. (2012). Eksploitasi anak: Perlindungan hukum anak jalanan dalam perspektif hukum pidana di Daerah Yogyakarta.
Sulhin, I. (2004). Kemiskinan, kebijakan negara dan kenakalan anak. Indonesian Journal of Criminology, 3(3), 4246.
Ummatin, K. (2020). Kebijakan Proteksi Anak Jalanan di Kota Yogyakarta Menurut Perspektif Maqasid Syariah. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 3(1), 1-21.
Agranoff, R. (2004). Autonomy, devolution and intergovernmental relations. Regional & Federal Studies, 14(1), 26-65.
Ansell, C. & Gash, A. (2008). Collaborative governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory: J-PART, Vol. 18, No. 4 (Oct., 2008), pp 543-571.
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2011). An Integrative Framework for Collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory,Vol. 22, No. 1. Hal 1-29.
Lee, S. Y & Withdrof, A.B. 2012. Assessing the Effects of Organizational Resources on Public Agency Performance : Evidence from the US Federal Government, Journal of Public Administration Research and Theory. Vol.23. hal.687- 712.
Andriani, A. (2019). Collaborative Governance dalam Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tanjung Bersinar Park di Kabupaten Tabalong. Skripsi, tidak diterbitkan. Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
Risanti, Fajrina. 2018. Collaborative Governance dalam Pengembangan Desa Wisata Wukirsari di Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul. Skripsi, tidak diterbitkan. Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta.
Kemensos.go.id. Data Terpadu Kesejateraan Sosial. Diakses tanggal 20 Januari 2021, dari https://dtks.kemensos.go.id/dashboard- dtks.
Kemensos.go.id. 2020. Sakti Peksos Sleman Tangani Anak Jalanan Dampak Covid-19. Diakses 10 Februari 2021, dari https://kemensos.go.id/sakti-peksos- sleman-tangani-anak-jalanan-dampak- covid-19.
Data PMKS DIY Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 tahun 2011 tentang Perlindungan Anak Yang Hidup di Jalan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v5i4.21153
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SUPPORTED BY:
INDEX BY:
on Progress