IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SMART CITY DI KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2019

Umi Oktaviani, Francisca Winarni

Abstract


Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi kebijakan smart city di Kabupaten
Magelang pada tahun 2019 dan hambatan dalam pelaksanaan smart city. Penelitian ini dilakukan
karena pelaksanaan  kebijakan  ini  masih  mengalami  beberapa  kendala  yaitu  manfaat,  perubahan  
yang  ingin dicapai, serta sarana prasarananya masih belum optimal. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dengan  pendekatan  kualitatif  dan  data  berasal  dari  wawancara,  observasi,  dan  
dokumentasi.  Peneliti menggunakan  teknik  analisis  data  yang  meliputi  reduksi  data,  penyajian  
data,  dan  pengambilan kesimpulan  serta triangulasi  sumber  sebagai  teknik  pemeriksaan  keabsahan  
data.  Hasil  penelitian ini menunjukkan bahwa variabel isi dan lingkungan kebijakan dalam implementasi
kebijakan smart city di Kabupaten Magelang masih mengalami beberapa hambatan.  Hambatan yang muncul  
yaitu pelaksana kebijakan  masih  kurang  berkompeten  dalam  melaksanakan  kebijakan  ini,  infrastruktur  
dalam pelaksanaan  kebijakan  smart  city  masih  terbatas,  masih  ada  OPD  yang  belum  berkoordinasi  
dalam pemanfaatan  TIK,  serta  kesadaran  para  pelaksana  masih  rendah.  Dengan  demikian,  pelaksanaan
kebijakan smart city belum dapat dikatakan berhasil karena visi, misi, dan program  smart city belum berjalan  
secara  maksimal  sehingga  peneliti  merekomendasikan  kepada  Pemerintah  Kabupaten Magelang  untuk  
mensosialisasikan  program  smart  city,  pelatihan  keterampilan  bagi  pelaksana kebijakan, serta berupaya
meningkatkan pelaksanaan kebijakan smart city secara sinergi.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Smart City, Kabupaten Magelang

Full Text:

PDF

References


Agustino, Leo. (2016). Dasar-dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi). Bandung: Alfabeta.

Anggara, Sahya. (2014). Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setia.

Arikunto, S. 2013. Metode Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta

Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Magelang. (2019). Renstra Diskominfo Kab. Magelang 2019 – 2024. Magelang.

Hariadi, Mochamad dan Chandra Eko Wahyudi Utomo. (2016). Strategi Pembangunan Smart City dan Tantangannya Bagi Masyarakat Kota. Jurnal Strategi dan Bisnis Vol. 4 No. 2.

Milles dan Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Moleong, Lexy J. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Pangesti, Tanjung Kusuma. (2018). Strategi Pemerintah Kabupaten Sleman dalam Mengkomunikasikan Aplikasi Lapor Sleman Sebagai Upaya Mewujudkan Smart City Tahun 2017. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Pangestiningrum, Kristia Putri, Joko Tri Nugraha, dan RM Mahendradi. (2019). Manajemen Aplikasi “Magelang Cerdas” Sebagai Salah Satu Inovasi Sektor Publik Menuju Smart City Di Kota Magelang. Jurnal Komunikasi dan Kajian Media Vol. 3, No. 1. Jawa Tengah: Universitas Tidar.

Pemerintah Kabupaten Magelang. (2019). Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2019 – 2024. Magelang.

Rachma, Fany. (2019). Perjalanan Panjang Smart City Kabupaten Magelang. Diakses dari http://beritamagelang.id/kolom/perjala nan-panjang-smart-city-kabupaten- magelang pada 20 Oktober 2019.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Subarsono. (2016). Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori, dan Aplikasi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.

Winarno, Budi. (2011). Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus). Yogyakarta: CAPS.




DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v5i4.21147

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress