MEDIASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Tita Safitri, Argo Pambudi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial  
di  Disnakertrans  DIY  serta  kendala  yang  dihadapi  mediator  dalam  penerapan  prinsip mediasi.  
Penelitian  inimenggunakan  metode  kualitatif  dengan  pendekatan  deskriptif  dengan  data primer  
dan  data  sekunder.  Teknik  pengumpulan  data  dilakukan  dengan  observasi,  wawancara,  dan dokumentasi.
Penelitian  ini  dilakukan  berdasarkan  prinsip  mediasi  David  Spencer  dan  Michael Brogan dengan model
prinsip confidentiality, volunteer, empowerment, neutrality, a unique solution, dengan  hasil  penerapan  
prinsip  mediasi     belum  optimal  karena  pada  prinsip  volunteer  dalam penerapan   prinsip   mediasi   
ada   pihak   yang   tidak   mau   hadir   dalam   proses   mediasi   sehingga penyelesaian  perselisihan  
hubungan  industrial  harus  berlanjut  di  Pengadilan  Hubungan  Industrial. Adapun  permasalahan  yang  
terjadi  di  Disnakertrans  DIY  dalam  penerapan  prinsip  mediasi  yaitu kurangnya sosialisasi terkait
penerapan prinsip mediasi, kemudian upaya yang sudah dilakukan pihak Disnakertrans  DIY  selama  ini  yaitu  
melalui  publikasi  ketika  melakukan  pembinaan  di  perusahaan- perusahaan. Dengan penelitian ini diharapkan
dapat  menjadi masukan untuk Disnakertrans DIY agar dapat menciptakan mediasi yang produktif dan berkeadilan.

Kata Kunci: Mediasi, Perselisihan Hubungan Industrial, Mediator

Full Text:

PDF

References


Asyhadie, Zaeni. 2017. Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta:PT Grafindo Persada.

Moleong, Lexy, J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Husni, Lalu. 2005. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan. Jakarta:Rajawali Pers

Khakim, Abdul. 2007. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 Tahun 2003 (Edisi Revisi). Bandung:Citra Aditya Bakti

Sutedi, Andrian. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Wijayanti, Asri. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Usman, Rachmadi. 2013. Pilihan Penyelesaia Sengketa di Luar Pengadilan Bandung: Citra Aditya Bakti.

Shamad, Yunus. 1995. Hubungan Industrial di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Sumberdaya Manusia.

Goodpaster, Garry. 1999. Panduan Negosiasi dan Mediasi. ELIPS: Seri Dasar Hukum Ekonomi 9.

Widjaja, Gunawan. 2002. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta Raja Grafindo Persada.

Poerwadarminta, W.J.S. 1995. Kamus Umum Bahasa Indonesia.Jakarta: PT. Balai Pustaka.

Soekanto, Soerjono. 2002. Teori Peranan.Jakarta: Bumi Aksara.

Spencer, David and Brogan, Michael.2006. Mediation Law and Practice. Cambridge University Press.

Absori. 2010. Hukum Ekonomi Indonesia. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Soepomo, Imam. 1985. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Husni, Lalu.2004. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Usman, Nurdin. 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Effendi, Ekhsan. 2016. Eksistensi Mediator Hubungan Industrial Dalam Penyelesian Perselisihan Hubungan Industrial. Universitas Gadjah Mada.

Bysi, Ali Faqhan. 2015. Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Yogyakarta. Universitas Islam Sunan Kalijaga.

Sinaga, Jesisca. 2011. Peranan Mediator Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang). Universitas Negeri Semarang.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Peyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pegangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Cara Mediasi

Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan




DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v5i4.21145

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress