MEDIASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
di Disnakertrans DIY serta kendala yang dihadapi mediator dalam penerapan prinsip mediasi.
Penelitian inimenggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan data primer
dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan prinsip mediasi David Spencer dan Michael Brogan dengan model
prinsip confidentiality, volunteer, empowerment, neutrality, a unique solution, dengan hasil penerapan
prinsip mediasi belum optimal karena pada prinsip volunteer dalam penerapan prinsip mediasi
ada pihak yang tidak mau hadir dalam proses mediasi sehingga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial harus berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial. Adapun permasalahan yang
terjadi di Disnakertrans DIY dalam penerapan prinsip mediasi yaitu kurangnya sosialisasi terkait
penerapan prinsip mediasi, kemudian upaya yang sudah dilakukan pihak Disnakertrans DIY selama ini yaitu
melalui publikasi ketika melakukan pembinaan di perusahaan- perusahaan. Dengan penelitian ini diharapkan
dapat menjadi masukan untuk Disnakertrans DIY agar dapat menciptakan mediasi yang produktif dan berkeadilan.
Kata Kunci: Mediasi, Perselisihan Hubungan Industrial, Mediator
Full Text:
PDFReferences
Asyhadie, Zaeni. 2017. Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta:PT Grafindo Persada.
Moleong, Lexy, J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Husni, Lalu. 2005. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan. Jakarta:Rajawali Pers
Khakim, Abdul. 2007. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 Tahun 2003 (Edisi Revisi). Bandung:Citra Aditya Bakti
Sutedi, Andrian. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijayanti, Asri. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Usman, Rachmadi. 2013. Pilihan Penyelesaia Sengketa di Luar Pengadilan Bandung: Citra Aditya Bakti.
Shamad, Yunus. 1995. Hubungan Industrial di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Sumberdaya Manusia.
Goodpaster, Garry. 1999. Panduan Negosiasi dan Mediasi. ELIPS: Seri Dasar Hukum Ekonomi 9.
Widjaja, Gunawan. 2002. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta Raja Grafindo Persada.
Poerwadarminta, W.J.S. 1995. Kamus Umum Bahasa Indonesia.Jakarta: PT. Balai Pustaka.
Soekanto, Soerjono. 2002. Teori Peranan.Jakarta: Bumi Aksara.
Spencer, David and Brogan, Michael.2006. Mediation Law and Practice. Cambridge University Press.
Absori. 2010. Hukum Ekonomi Indonesia. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Soepomo, Imam. 1985. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
Husni, Lalu.2004. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Usman, Nurdin. 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Effendi, Ekhsan. 2016. Eksistensi Mediator Hubungan Industrial Dalam Penyelesian Perselisihan Hubungan Industrial. Universitas Gadjah Mada.
Bysi, Ali Faqhan. 2015. Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Yogyakarta. Universitas Islam Sunan Kalijaga.
Sinaga, Jesisca. 2011. Peranan Mediator Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang). Universitas Negeri Semarang.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Peyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pegangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Cara Mediasi
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v5i4.21145
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SUPPORTED BY:
INDEX BY:
on Progress