COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI PENYANDANG DISABILITAS GUNA MEWUJUDKAN KEWIRAUSAHAAN INKLUSIF DI YOGYAKARTA

Rahmi Astuti, Marita Ahdiyana

Abstract


Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  dan  memahami  proses  collaborative  governance  beserta
hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya dan diharapkan hasil penelitian ini yaitu strategi optimalisasi
peran dapat diimplementasikan guna memaksimalkan proses  collaborative governace dalam pemberdayaan ekonomi  
penyandang  disabilitas  guna  mewujudkan  kewirausahaan  inklusif  di  Yogyakarta.  Penggunaan desain  
penelitian  deskriptif  kualitatif  dalam  penelitian  ini  dipilih  peneliti  untuk  memahami  fenomena  
yang terjadi  dengan  gambaran  yang  lengkap  terkait  dengan  collaborative  governance  sehingga  data  
dapat diperoleh  secara  mendalam.  Teknik  pengumpulan  data  dilakukan  melalui  wawancara,  observasi,  
dan dokumentasi.  Teknik  analisis  data  menggunakan  teknik  analisis  interaktif  melalui  tahapan  
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa  collaborative  governance  dalam  pemberdayaan  ekonomi  penyandang  disabilitas  guna  
mewujudkan kewirausahaan  inklusif  di  Yogyakarta  belum  berjalan  optimal.  Hal  ini  dibuktikan  dengan,  
pertama,  belum adanya  forum  dialog  tatap  muka  yang  berkelanjutan  sehingga  proses  komunikasi  dan  
koordinasi  tidak maksimal.  Kedua,  belum  adanya  perjanjian  kerjasama  yang  mengatur  tugas  dan  fungsi  
aktor  dalam kolaborasi  sehingga  berdampak  pada  kurangnya  komitmen  dan  kepercayaan  dari  masing-masing  
aktor. Faktor penghambat yaitu kurangnya forum tatap muka, belum adanya perjanjian tertulis, keterbatasan kuota
penyandang disabilitas yang  diberi  pelatihan,  dan  kurangnya keterlibatan  pihak  swasta.  Hasil  penelitian
ini diharapkan  dapat  memberikan  masukan  dan  referensi  terkait  optimalisasi  peran  dalam  proses  
collaborative governace dalam pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas.  

Kata Kunci : collaborative  governance,  pemberdayaan  ekonomi,  penyandang  disabilitas,  kewirausahaan inklusif  
 

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Muh. Tang. (2016). Perspektif Governance Dalam Memahami Perubahan Manajemen Pemerintahan. Jurnal Analisis Kebijakan Publik: JAKPP, Vol. 2, No. 1 (June., 2016), pp 65-72.

Ansell, C. & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory: J-PART, Vol. 18, No. 4 (Oct., 2008), pp 543-571.

Arianti, Devi. (2018). Collaborative Governance dalam Pengembangan Konservasi Mangrove Baros di Desa Tirtohargo Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul. UNY: Skripsi

Arifin, Syamsul. (2018). Collaborative Governance dalam Program Rintisan Desa Inklusif di Desa Sendangadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman. UNY: Skripsi

Badan Pusat Statistik. (2018). Angka Keadaan Ketenagakerjaan di Indonesia. Diakses pada tanggal 1 November 2019 pada situs https://www.bps.go.id

Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. (2019). Jumlah Penduduk Menurut Disabilitas Semester II 2019. Diakses pada tanggal 16 Maret 2020 pada situs https://kependudukan.jogjaprov.go.id/ statistik.hack?module=statistik

Tempo.co. (2019). Sebab Perusahaan Belum Mempekerjakan Penyandang Disabilitas. Diakses pada tanggal 15 November 2019 pada situs https://difabel.tempo.co/read/1225380/ sebab-perusahaan-belum- mempekerjakan-penyandang- disabilitas/full&view=ok

ILO. (2017). Laporan Akhir-Memetakan Penyadang Disabilitas (PD) di Pasar Tenaga Kerja Indonesia. Diterbitkan versi PDF. Jakarta: ILO Indonesia.

Kementerian Kesehatan RI. (2018). Infodatin Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada tanggal 17 November 2019 pada situs https://www.kemkes.go.id/download.p hp?file=download/pusdatin/infodatin/i nfodatin-disabilitas.pdf

Maftuhin, Arif. (2016). Mengikat Makna Diskriminasi: Penyandang Cacat, Difabel, dan Penyandang Disabilitas. Journal of Disability Studies: INKLUSI, Vol. 3, No. 2, (Jul-Des., 2016), pp. 139-162.

Medcom.id. (2019). Pentingnya Memberikan Pemahaman Kewirausahaan bagi Penyandang Disabilitas. Diakses pada tanggal 1 November 2019 pada situs https://www.medcom.id/rona/keluarga /3NOXxyob-kewirausahaan- penyandang-disabilitas-bisa- dikembangkan

Miles, Mathew B. & Huberman, A. Michael. (2014). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press.

Moleong, Lexy J. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Morse, R. & Stephens J.B. (2012). Teaching Collaborative Governance: Phases, Competencie, and Case-Based Learning. Journal of Public Affairs Education. JPAE, Vol. 18, No. 3 (Sept., 2012), pp 565-584

Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak- Hak Penyandang Disabilitas.

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Pratikno. (2007). Governance dan Krisis Teori Organisasi. Jurnal Kebijakan dan Adminstrasi Publik. JKAP, Vol. 11, No. 2 (Nov.,2007), pp 121-138

Rahmawati, Laila. (2018). Dinamika Collaborative Governance dalam Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Yogyakarta. UNY: Skripsi.

Sedarmayanti. (2004). Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) Bagian Kedua: Membangun Manajemen Sistem Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance (Kepemerintahan yang Baik). Bandung: Mandar Maju.

Sudarmo. (2011). Isu-Isu Administrasi Publik dalam Perspektif Governance. Solo: Smart Media.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Surwanti, A. & Hindasah, L. (2013). Model Pemberdayaan Ekonomi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Penelitian Hibah Bersaing. Dipublikasikan. Journal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Vol 5, No. 1 (2014).

Syamsi, Ibnu. (2017). Pendidikan Kewirausahaan Bagi Penyandang Difabel dalam Konteks Pendidikan Karakter Bangsa. Yogyakarta: UNY Press.

Tjahjanti, Prasanti Harmi. (2018). Strategi Membantu Wirausaha Disabilitas untuk Memberdayakan Ekonomi Secara Berkelanjutan. Dipublikasikan. Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat: Vol 2, No.1 (2018)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.




DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v5i3.21119

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress