COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI PENYANDANG DISABILITAS GUNA MEWUJUDKAN KEWIRAUSAHAAN INKLUSIF DI YOGYAKARTA
Abstract
hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya dan diharapkan hasil penelitian ini yaitu strategi optimalisasi
peran dapat diimplementasikan guna memaksimalkan proses collaborative governace dalam pemberdayaan ekonomi
penyandang disabilitas guna mewujudkan kewirausahaan inklusif di Yogyakarta. Penggunaan desain
penelitian deskriptif kualitatif dalam penelitian ini dipilih peneliti untuk memahami fenomena
yang terjadi dengan gambaran yang lengkap terkait dengan collaborative governance sehingga data
dapat diperoleh secara mendalam. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi,
dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis interaktif melalui tahapan
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa collaborative governance dalam pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas guna
mewujudkan kewirausahaan inklusif di Yogyakarta belum berjalan optimal. Hal ini dibuktikan dengan,
pertama, belum adanya forum dialog tatap muka yang berkelanjutan sehingga proses komunikasi dan
koordinasi tidak maksimal. Kedua, belum adanya perjanjian kerjasama yang mengatur tugas dan fungsi
aktor dalam kolaborasi sehingga berdampak pada kurangnya komitmen dan kepercayaan dari masing-masing
aktor. Faktor penghambat yaitu kurangnya forum tatap muka, belum adanya perjanjian tertulis, keterbatasan kuota
penyandang disabilitas yang diberi pelatihan, dan kurangnya keterlibatan pihak swasta. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat memberikan masukan dan referensi terkait optimalisasi peran dalam proses
collaborative governace dalam pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas.
Kata Kunci : collaborative governance, pemberdayaan ekonomi, penyandang disabilitas, kewirausahaan inklusif
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Muh. Tang. (2016). Perspektif Governance Dalam Memahami Perubahan Manajemen Pemerintahan. Jurnal Analisis Kebijakan Publik: JAKPP, Vol. 2, No. 1 (June., 2016), pp 65-72.
Ansell, C. & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory: J-PART, Vol. 18, No. 4 (Oct., 2008), pp 543-571.
Arianti, Devi. (2018). Collaborative Governance dalam Pengembangan Konservasi Mangrove Baros di Desa Tirtohargo Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul. UNY: Skripsi
Arifin, Syamsul. (2018). Collaborative Governance dalam Program Rintisan Desa Inklusif di Desa Sendangadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman. UNY: Skripsi
Badan Pusat Statistik. (2018). Angka Keadaan Ketenagakerjaan di Indonesia. Diakses pada tanggal 1 November 2019 pada situs https://www.bps.go.id
Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. (2019). Jumlah Penduduk Menurut Disabilitas Semester II 2019. Diakses pada tanggal 16 Maret 2020 pada situs https://kependudukan.jogjaprov.go.id/ statistik.hack?module=statistik
Tempo.co. (2019). Sebab Perusahaan Belum Mempekerjakan Penyandang Disabilitas. Diakses pada tanggal 15 November 2019 pada situs https://difabel.tempo.co/read/1225380/ sebab-perusahaan-belum- mempekerjakan-penyandang- disabilitas/full&view=ok
ILO. (2017). Laporan Akhir-Memetakan Penyadang Disabilitas (PD) di Pasar Tenaga Kerja Indonesia. Diterbitkan versi PDF. Jakarta: ILO Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI. (2018). Infodatin Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada tanggal 17 November 2019 pada situs https://www.kemkes.go.id/download.p hp?file=download/pusdatin/infodatin/i nfodatin-disabilitas.pdf
Maftuhin, Arif. (2016). Mengikat Makna Diskriminasi: Penyandang Cacat, Difabel, dan Penyandang Disabilitas. Journal of Disability Studies: INKLUSI, Vol. 3, No. 2, (Jul-Des., 2016), pp. 139-162.
Medcom.id. (2019). Pentingnya Memberikan Pemahaman Kewirausahaan bagi Penyandang Disabilitas. Diakses pada tanggal 1 November 2019 pada situs https://www.medcom.id/rona/keluarga /3NOXxyob-kewirausahaan- penyandang-disabilitas-bisa- dikembangkan
Miles, Mathew B. & Huberman, A. Michael. (2014). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press.
Moleong, Lexy J. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Morse, R. & Stephens J.B. (2012). Teaching Collaborative Governance: Phases, Competencie, and Case-Based Learning. Journal of Public Affairs Education. JPAE, Vol. 18, No. 3 (Sept., 2012), pp 565-584
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak- Hak Penyandang Disabilitas.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Pratikno. (2007). Governance dan Krisis Teori Organisasi. Jurnal Kebijakan dan Adminstrasi Publik. JKAP, Vol. 11, No. 2 (Nov.,2007), pp 121-138
Rahmawati, Laila. (2018). Dinamika Collaborative Governance dalam Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Yogyakarta. UNY: Skripsi.
Sedarmayanti. (2004). Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) Bagian Kedua: Membangun Manajemen Sistem Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance (Kepemerintahan yang Baik). Bandung: Mandar Maju.
Sudarmo. (2011). Isu-Isu Administrasi Publik dalam Perspektif Governance. Solo: Smart Media.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Surwanti, A. & Hindasah, L. (2013). Model Pemberdayaan Ekonomi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Penelitian Hibah Bersaing. Dipublikasikan. Journal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Vol 5, No. 1 (2014).
Syamsi, Ibnu. (2017). Pendidikan Kewirausahaan Bagi Penyandang Difabel dalam Konteks Pendidikan Karakter Bangsa. Yogyakarta: UNY Press.
Tjahjanti, Prasanti Harmi. (2018). Strategi Membantu Wirausaha Disabilitas untuk Memberdayakan Ekonomi Secara Berkelanjutan. Dipublikasikan. Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat: Vol 2, No.1 (2018)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v5i3.21119
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SUPPORTED BY:
INDEX BY:
on Progress