STRATEGI KOMUNIKASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN OPEN GOVERNMENT
Abstract
Rangka Mewujudkan Open Government. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Strategi Komunikasi
Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia dalam rangka Mewujudkan Open Government; (2)Faktor pendukung
dan faktor penghambat Strategi Komunikasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia dalam rangka
Mewujudkan Open Government. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Strategi Komunikasi yang
dilakukan Sekretariat Wakil Presiden sudah berjalan dengan baik walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat
beberapa kendala. Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia telah melaksanakan indikator tersebut secara
optimal. Isu yang dimunculkan pada strategi komunikasi ini terdapat empat isu fokus Wakil Presiden yaitu:
Penanganan kemiskinan, Stunting, Radikalisme dan Ekonomi Syariah. Strategi komunikasi yang digunakan
berdasarkan pada tugas Wakil Presiden. Area tugas tersebut bertujuan membantu mewujudkan visi-misi Wakil
Presiden. Khalayak sasaran nya yaitu pada publik, media, kementerian lembaga. Segala bentuk informasi seperti
agenda kegiatan Wakil Presiden dapat diakses di Website wapresri.go.id dan media sosial yang mencakup Instagram,
Facebook, Twitter, dan Youtube Wakil Presiden. Strategi komunikasi ini telah menerapkan prinsip Open Government
yang dapat diakses secara terbuka dan transparan.
Kata Kunci : Strategi Komunikasi, Sekretariat Wakil Presiden, Open Government
Full Text:
PDFReferences
Agustinova, Danu Eko. (2015). Memahami Metode Penelitian Kualitatif: Teori & Praktis. Yogyakarta: Calpulis.
Almanshur, Ghony. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Arikunto, Suharsismi. (2010). Prosedur Penelitian cet.XII. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Cangara, Hafied. (2013). Perencanaan dan Strategi Komunikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mattew B., Mile dan Huberman A Michael. (1996). Analisis Data Kualitatif. Terjemahan Tjetjep Robendi Rohadi). Jakarta: Universitas Indonesia.
Moleong, Lexy J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Soegiono, Agie Nugroho. (2018). Investigating Digital (Dis)engagement of Open Government: Case Study of One Data Indonesia. Jurnal Kebijakan & Administrasi Publik. Vol. 22 (1), ISSN 0852- 9213 (Print), ISSN 2477-4693 (Online). https://journal.ugm.ac.id/jkap .
Walker, Robyn. (2008). Strategic Management Communication for Leaders, Second Edition. USA: South-Western, Cengage Learning.
Independen.id (2019). Akses Informasi Publik Masih Rendah. Diambil pada tanggal 20 November 2019, dari https://independen.id/read/data/812/akse s-informasi-publik-masih-rendah/
Moerdijat, lestari. (2019). Menuju Open Government dan E-Government. Diambil pada tanggal 10 January2020. Dari http://lestarimoerdijat.com/2019/09/04 /open-government-dan-e government/
Komisi Informasi Pusat. (2018). Laporan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik & Penganugerahaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 Jakarta, Istana Wakil Presiden, Diambil pada tanggal 20 November 2019, dari https://ppidkemkominfo.files.wordpres s.com/2018/11/laporan- penganugerahan-2018_ok_2_final.pdf
Kominfo. (2017). Asia Pasific Leaders Forum on Open Government 2017: Keterbukaan Pemerintah untuk Pembangunan yang Inklusif. Diambil pada tanggal 11 Januari 2020, dari https://kominfo.go.id/content/detail /12030/asia-pasific-leaders-forum- on-open-government-2017-keterbukaan-pemerintah-untuk- pembangunan-yang- inklusif/0/artikel_gpr
OECD. (2016). Kajian Open Government OECD Indonesia, Diambil pada tanggal 10 Januari 2020, dari https://www.oecd.org/gov/open- gov-review-indonesia-kajian.pdf
Wapresri. (2020). Website Wakil Presiden Republik Indonesia, diambil pada 09 Januari 2020, dari https://www.Wapresri.go.id
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 huruf F tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v5i3.21115
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SUPPORTED BY:
INDEX BY:
on Progress