IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SMART CITY DI KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2019
Abstract
dan hambatan dalam pelaksanaan smart city. Penelitian ini dilakukan karena pelaksanaan kebijakan ini masih mengalami
beberapa kendala yaitu manfaat, perubahan yang ingin dicapai, serta sarana prasarananya masih belum optimal.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan data berasal dari wawancara, observasi,
dan dokumentasi. Peneliti menggunakan teknik analisis data yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan
pengambilan kesimpulan serta triangulasi sumber sebagai teknik pemeriksaan keabsahan data. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa variabel isi dan lingkungan kebijakan dalam implementasi kebijakan smart city di Kabupaten Magelang masih
mengalami beberapa hambatan. Hambatan yang muncul yaitu pelaksana kebijakan masih kurang berkompeten dalam melaksanakan
kebijakan ini, infrastruktur dalam pelaksanaan kebijakan smart city masih terbatas, masih ada OPD yang belum
berkoordinasi dalam pemanfaatan TIK, serta kesadaran para pelaksana masih rendah. Dengan demikian, pelaksanaan
kebijakan smart city belum dapat dikatakan berhasil karena visi, misi, dan program smart city belum berjalan secara maksimal
sehingga peneliti merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mensosialisasikan program smart city,
pelatihan keterampilan bagi pelaksana kebijakan, serta berupaya meningkatkan pelaksanaan kebijakan smart city secara sinergi.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Smart City, Kabupaten Magelang
Full Text:
PDFReferences
Agustino, Leo. (2016). Dasar-dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi). Bandung: Alfabeta.
Anggara, Sahya. (2014). Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setia.
Arikunto, S. 2013. Metode Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta
Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Magelang. (2019). Renstra Diskominfo Kab. Magelang 2019 – 2024. Magelang.
Hariadi, Mochamad dan Chandra Eko Wahyudi Utomo. (2016). Strategi Pembangunan Smart City dan Tantangannya Bagi Masyarakat Kota. Jurnal Strategi dan Bisnis Vol. 4 No. 2.
Milles dan Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Moleong, Lexy J. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pangesti, Tanjung Kusuma. (2018). Strategi Pemerintah Kabupaten Sleman dalam Mengkomunikasikan Aplikasi Lapor Sleman Sebagai Upaya Mewujudkan Smart City Tahun 2017. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Pangestiningrum, Kristia Putri, Joko Tri Nugraha, dan RM Mahendradi. (2019). Manajemen Aplikasi “Magelang Cerdas” Sebagai Salah Satu Inovasi Sektor Publik Menuju Smart City Di Kota Magelang. Jurnal Komunikasi dan Kajian Media Vol. 3, No. 1. Jawa Tengah: Universitas Tidar.
Pemerintah Kabupaten Magelang. (2019). Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2019 – 2024. Magelang.
Rachma, Fany. (2019). Perjalanan Panjang Smart City Kabupaten Magelang. Diakses dari http://beritamagelang.id/kolom/perjala nan-panjang-smart-city-kabupaten- magelang pada 20 Oktober 2019.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Subarsono. (2016). Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori, dan Aplikasi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Winarno, Budi. (2011). Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus). Yogyakarta: CAPS.
DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v5i1.21008
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SUPPORTED BY:
INDEX BY:
on Progress