IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DANA KEISTIMEWAAN DALAM BIDANG KEBUDAYAAN DI DINAS KEBUDAYAAN KOTA YOGYAKARTA

Risky Sari, Utami Dewi

Abstract


Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  implementasi  penggunaan  Dana  Keistimewaan dalam  bidang  kebudayaan  
di  Dinas  Kebudayaan  Kota  Yogyakarta  serta  mengetahui  hambatan- hambatan dalam implementasi tersebut. Hasil penelitian
ini disusun sebagai masukan bagi pemerintah Kota Yogyakarta khususnya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta dalam mengevaluasi
program dan kegiatan  keistimewaan  agar  lebih  berhasil.  Desain  penelitian  yang  digunakan  adalah  penelitian deskriptif  
dengan  pendekatan  kualitatif.  Hasil  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa  Implementasi Penggunaan Dana Keistimewaan dalam
Bidang Kebudayaan di Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta belum berhasil. Hal ini terbukti dengan temuan penelitian, yaitu :
1) Kepentingan masyarakat belum bisa  terakomodir  dalam  program/kegiatan,  2)  Terjadinya  konflik  kepentingan  di  masyarakat  
dan budayawan,  3)  Kurangnya  transparansi  dari  dinas,  dan  4)  Penyerapan  dana  yang  masih  belum maksimal.  Terdapat  
lima  faktor  yang  menghambat  keberhasilan  implementasi  penggunaan  dana keistimewaan yaitu : 1) Kurangnya partisipasi
masyarakat dalam program/kegiatan keistimewaan, 2) Kurangnya  komunikasi  dan  responsivitas  yang lambat  dari  Dinas Kebudayaan  
Kota  Yogyakarta,  3) Kurangnya  konsistensi  dalam  melaksanakan  program/kegiatan  keistimewaan,  4)  Masih  kurangnya pemerataan
danais dalam program/kegiatan keistimewaan, 5) Peran Dewan Kebudayaan masih belum terlihat.
 
Kata Kunci: implementasi kebijakan, penggunaan dana keistimewaan, kebudayaan



Full Text:

PDF

References


Kemenkeu. (2015). Undang-Undang RI Nomor 14, Tahun 2015, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Moleong, L.J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Nugroho, R. (2017). Public Policy ed. 6. Jakarta : Gramedia Jakarta.

Pemda Kota Yogyakarta. (2017). Renstra Perangkat Daerah Tahun 2017-2022 Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Pradani, S.I. (2016).Pengaturan dan Pengelolan Keuangan Urusan Kebudayaan Sebagai Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Keistiewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tesis. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Ratna, N.K. (2016). Metode Penelitian, Kajian Budaya dan Ilmu Sosial Humaniora Pada Umumnya. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Sakir.(2015). Analisis Kebijakan Anggaran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014. Tesis. Yogyakarta : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Saleh, M. (2013). Implementasi Kebijakan Pemberian Bantuan KUBE (Kelompok Usaha Bersama) di Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara (Studi Pada Dinas Sosnakertrans Kabupateen Sukamara). Tesis. Jakarta : Universitas Terbuka Jakarta.

Solihun, H. (28 Februari 2018). Dana Keistimewaan Untuk Siapa.Diakses pada 14 Agusus 2018 pada situs https://www.koranbernas.id/dana- keistimewaan-untuk-siapa/

Sulasman dan Setiaa G. (2013). Teori- Teori Kebudayaan, dari Teori Hingga Aplikasi. Bandung : Pustaka Setia.

Wahab, S.A. (2016). Analisis Kebijakan : Dari Formulasi ke Penyusunan Model- Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta : Bumi Aksara.

Yudha, K.(22 Maret 2018). Masyarakat Diharap Aktif Mencari Info Danais. Diakses di hari Jumat 10 Agustus 2018 pada situs http://jogja.tribunnews.com/2018/03/22/ma syarakat-diharap-aktif-cari-info- danais?page=2 .




DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v4i6.20975

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress