PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SURAT IZIN MENGEMUDI SECARA ONLINE DI SATPAS POLRESTA YOGYAKARTA
Abstract
dan penghambat dalam penyelenggaraan pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online
di Satpas Polresta Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM secara online di Satpas Polresta Yogyakarta telah
diselenggarakan dengan baik dilihat dari beberapa aspek, yaitu prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya pelayanan, produk pelayanan,
sarana dan prasarana pelayanan, dan kompetensi petugas pemberi layanan. Walaupun sudah diselenggarakan dengan baik, namun
masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan ditingkatkan. Adapun faktor pendukung yang muncul, yaitu adanya peraturan
baku yang mengatur prosedur penyelenggaraan pelayanan, waktu pelayanan, serta biaya pelayanan. Faktor penghambat yang muncul,
yaitu jaringan internet yang tidak stabil serta website SIM onlineyang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kata Kunci: Pelayanan, Perpanjangan Masa Berlaku SIM Online
Full Text:
PDFReferences
Diansari, Mila. (2016). Analisis Kualitas Pelayanan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Motor (SIM C) di Polres Semarang 2016. Semarang: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Diponegoro.
Fatimah, Siti. (2017). Efektivitas Sistem Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Secara Online di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Colombo Surabaya.Surabaya: Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945.
Hardiyansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.
Ibrahim, Amin. (2008). Teori dan Konsep Pelayanan Publik serta Implementasinya. Bandung.
Moenir, AS. (2002). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Mukarom, Zaenal dan Muhibudin Wijaya Laksana. (2015). Manajemen Pelayanan Publik. Bandung: Pustaka Setia.
Ratminto dan Atik Septi Winarsih. (2005). Manajemen Pelayanan Pengembangan Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Republik Indonesia. (1993). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Sekretariat Negara: Jakarta.
.(2009). Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sekretariat Negara: Jakarta.
.(2009). Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sekretariat Negara: Jakarta.
.(2012). Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Kepolisian Republik Indonesia: Jakarta.
.(2013). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Jakarta.
.(2016). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekretariat Negara: Jakarta.
Rukayat, Yayat. (2017). Kualitas Pelayanan Publik Bidang Administrasi Kependudukan di Kecamatan Pasirjambu. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi. Vo. 11 No.2 Tahun XI, Hal. 56-65. Bandung: Universitas Nurtanio.
Sinambela, Lijan Poltak, dkk. (2011). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Triyanti, Desak Putu Butsi. (2016). Pelayanan Terpadu Surat Izin Mengemudi (SIM) Terintegrasi.Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. Vol. 2, No. 4, Hal.192-194. Malang: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
http://jogja.tribunnews.com/2016/02/19/pe rpanjangan-sim-luar-diy-baru- layani-48-satpas (Diakses pada 26 Desember 2018 pukul 21.04).
https://kumparan.com/amp/@kumparanne ws/sudah-317-satpas-sim-sudah- online-tersisa-13 (Diakses pada 26 Desember 2018 pukul 19.30 WIB).
https://nasional.tempo.co/read/725305/yog yakarta-luncurkan-sistem-sim- online/full&view=ok (Diakses pada 26 Desember 2018 pukul 14.10 WIB).
https://nasional.tempo.co/read/830833/sim- online-siap-perbaiki-mutu- pelayanan-publik (Diakses pada 26 Desember 2018 pukul 14.18 WIB).
https://www.idntimes.com(Diakses pada tanggal 26 Desember 2018 pukul 19.25 WIB).
DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v4i5.20922
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SUPPORTED BY:
INDEX BY:
on Progress