COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PROGRAM DESA LAYAK ANAK DI DESA CONDONGCATUR

Vidya Prameshwari, Francisca Winarni

Abstract


Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mendeskripsikan  collaborative  governance  maupun  faktor penghambat  dalam  Program  Desa  Layak  Anak  
di  Desa  Condongcatur.  Penelitian  ini  merupakan penelitian  deskriptif  dengan  pendekatan  kualitatif  dengan  menggunakan  data  primer  
dan  data sekunder.  Teknik  pengumpulan  data  dilakukan    melalui  wawancara,  observasi,  dan  dokumentasi. Teknik  pemeriksaan  keabsahan
data  dilakukan  dengan  triangulasi  sumber.  Teknik  analisis  data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data,
serta penarikan kesimpulan dan  verifikasi.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  collaborative  governance  dalam  Program  Desa Layak  Anak  
di  Desa  Condongcatur  belum  berjalan  dengan  baik  yaitu  pada  indikator  jenis  struktur jaringan,  komitmen  terhadap  tujuan,  kepercayaan  
antara  para  partisipan,  governance,  akses  terhadap otoritas,  pembagian  akuntabilitas/responsibilitas,  penyampaian  informasi,  dan  akses  
terhadap sumberdaya.  Adapun  faktor  penghambat  yaitu  belum  ada  perjanjian  kerjasama  secara  tertulis  dan mengikat yang mengatur tugas dan
fungsi masing-masing stakeholders, belum ada forum komunikasi untuk  seluruh  stakeholders  yang  terlibat,  dan  masih  terdapat  masyarakat  yang  
belum  paham  dengan Program Desa Layak Anak.

Kata Kunci: Collaborative Governance, Program Desa Layak Anak


Full Text:

PDF

References


Ansell, C. dan Gash, A. (2007). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory: J-PART. Vol. 18, No. 4 (Oct., 2008), hal. 543-571.

Ardevina, Tantia. (2018). Implementasi Kebijakan Program Desa Ramah Anak Terhadap Anak Berhadapan Hukum Di Desa Caturharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Tahun 2017. Skripsi. Tidak diterbitkan. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta.

Dewi, Ratna Trisuma. (2012). Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Collaborative Governance dalam Pengembangan Industri Kecil. Skripsi. Tidak diterbitkan. Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Hamudy, Mohammad I.A. (2015). Upaya Mewujudkan Kota Layak Anak di Surakarta dan Makassar. Vol 7 No 2, hal 150.

Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang Instrumen Internasional Convention on the Rights of the Childs (Konvensi Hak Anak).

Morse, S.R. dan Stephens, B.J. (2012). Teaching Collaborative Governance: Phases, Competencies, and Case-Based Learning. Journal of Public Affairs Education, Vol. 18, No. 3 (Summer 2012), hal. 565- 583.

Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak.

Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Risanti, Fajrina. (2018). Collaborative Governance dalam Pengembangan Desa Wisata Wukirsari di Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul. Skripsi. Tidak diteribatkan. Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta.

Rahmawati, Laila. (2018). Dinamika Collaborative Governance dalam Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Yogyakarta. Tidak diterbitkan. Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta.

Rahmawati, Shinta. (2018). Implementasi Kebijakan Desa Layak Anak di Desa Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. Vol 7 No 4 Hal 373- 385.

Subarsono, Agustinus. (2015). Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kolaboratif Isu-Isu Kontemporer. Yogyakarta: Gava Media.

Sudarmo. (2011). Isu-Isu Administrasi Publik dalam Perspektif Governance. Solo: Smart Media.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sleman 2018

https://dinp3ap2kb.slemankab.go.id/2018/ 01/kekerasan-terhadap-perempuan- dan- anak-di-kabupaten-sleman-tinggi/ (diakses pada tanggal 14 November 2018, pukul 23.25 WIB).

http://www.kpai.go.id/berita/kpai-kasus-pelanggaran-hak-anak-terbanyak-abh (diakses pada tanggal 28 Juni 2019 pukul 00.18 WIB)

https://nasional.kompas.com/read/sepanja ng-2018-kpai-terima-4885-kasus- pelanggaran-hak-anak (diakses pada tanggal 28 Juni 2019 pukul 00.18 WIB).

https://www.komnasperempuan.go.id/file/ pdf_file/2018/Publikasi/Catatan%20 Tahunan%20Kekerasan%20Terhada p%20Perempuan%202018.pdf (diakses pada tanggal 1 Agustus 2019).




DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v4i5.20888

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress