Penerapan Segitiga Strategis Sistem Zonasi Sekolah Menengah Atas Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta

Shafira Sintya, Kurnia Nur Fitriana

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan segitiga strategis sistem zonasi SMA Negeri di DIY sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan yang menyeluruh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Subjek penelitian yaitu Perencana Ahli Muda Dinas Dikpora DIY, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Waka Humas SMAN 3 YK, Ketua Paguyuban Wali Murid SMAN 3 YK, Waka Humas SMAN 11 YK,  dan Perwakilan siswa serta orang tua masing-masing jalur PPDB. Teknik analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan sistem zonasi SMA Negeri di DIY mampu memenuhi unsur segitiga strategis. Pada unsur legitimasi kebijakan ini diatur dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021, Pergub DIY No 15 Tahun 2023, dan Kepka DIKPORA DIY No 891 Tahun 2023. Dukungan masyarakat dirasakan pada partisipasi dalam sosialiasi yang diselenggarakan dinas. Kemampuan operasional telah memadai dari APBD dan website PPDB serta panitia yang kompeten dalam tugasnya. Aspek nilai publik dirasakan dengan penghematan biaya transportasi, keterlibatan serta aktifnya orangtua dalam sosialiasi dan proses pendaftaran anak, peningkatan semangat belajar siswa, serta pemerataan kualitas pendidikan yang mulai dirasakan. Namun peningkatan prestasi luaran sekolah serta perubahan pola pikir masyarakat akan favoritisme belum dirasakan keberhasilannya.

Full Text:

PDF

References


Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 1.

Nurlailiyah A, Analisis kebijakan sistem zonasi terhadap perilaku siswa SMP di Yogyakarta, Jurnal Penelitian dan Kebudayaan Islam,Volume 17, Nomor 1, 2019, pp. 13-21.

https://dapo.kemdikbud.go.id/sp/1/040000 Diakses Februari 2023.

Pradewi G, Rukiyati R, Analisis kebijakan sistem zonasi terhadap perilaku siswa SMP di Yogyakarta, Jurnal Manajemen dan Supervisi Pendidikan, Volume 4, Nomor 1, 2019, pp. 28-34.

Saharuddin E, Khakim M, Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tingkat SMA di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Volume 7, Nomor 3, 2020, pp. 425-438.

Pakarti D, Public Values Kebijakan Dinas Sosial Kota Surabaya: Studi Tentang Nilai-Nilai Publik Program Campus Social Responsibility Kota Surabaya, Skripsi, Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Airlangga, 2018.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2017.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 891 Tahun 2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024

Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018.

Moore, Mark H, Creating Public Value Strategic Management In Government, Harvard University Press, Cambridge, 1995.

Ombudsman RI Perwakilan DIY, Policy Brief: Strategi Kebijakan Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta, 2022.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Standar Operasional Prosedur PPDB Daring SMA Negeri dan SMK Negeri DIY Tahun 2021/2022.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 2 tentang Program Indonesia Pintar.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pemerintah Kota Yogyakarta. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Nomor 188/630 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021.

Pemerintah Kota Yogyakarta. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Nomor 188/394 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDB Tahun 2021/2022.




DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v9i1.20719

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress