PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN DIY DALAM PENANGANAN PENGADUAN PUNGUTAN BIAYA PADA SEKTOR PENDIDIKAN
Abstract
kurangnya ketegasan dalam pemberian jangka waktu tindakan korektif serta kurangnya tindak kooperatif dari Disdikpora
Kabupaten Bantul dalam melaksanakan pemeriksaan.
Kata kunci: Peran, Ombudsman, Penanganan Pengaduan, Pungutan Biaya
Full Text:
PDFReferences
Arifin, Zainal. (2012). Penenlitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Bagong, Suyanto J. Dwi Narwoko. (2004). Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana Media Group.
Komaruddin. (1994). Ensiklopedia Manajemen, Jakarta: Bumi Aksara.
Masthuri, Budhi. (2005). Mengenal Ombudsman Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramita Jakarta.
Moleong, Lexy J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Mulyana, Deddy. (2004). Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ombudsman. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37, Tahun 2008, tentang Ombudsman RI.
Ombudsman. (2017). Peraturan Ombudsman RI Nomor 26, Tahun 2017, tentang Tata Cara Penerimaan,
Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Sarwono, W Sarlito. (2017). Teori-Teori Psikologi Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2011). Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Suryabrata.
Undang-Undang. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Widjaja, AW. (1985). Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila. Jakarta: Era Swasta.
DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v4i5.20708
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SUPPORTED BY:
INDEX BY:
on Progress