BUDAYA POLITIK UANG: STUDI KASUS DESA-DESA ANTI POLITIK UANG DI KABUPATEN PURWOREJO

Essy Febricha Putri, Dwi Harsono

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan budaya politik pada masyarakat Kabupaten Purworejo dan untuk menganalisis budaya politik uang pada masyarakat di Kabupaten Purworejo. Urgensi dalam penelitian ini adalah rendahnya budaya politik masyarakat dan politik uang pada pemilihan kepala desa yang sudah menjadi budaya di Kabupaten Purworejo serta desa anti politik uang yang dianggap hanya sekedar bentuk administrasi saja oleh masyarakat Kabupaten Purworejo.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif studi kasus. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Purworejo dengan subyek penelitian dari pemerintah, LSM, dan masyarakat. Data penelitian diperoleh melalui data primer dengan melakukan wawancara dan observasi serta melalui data sekunder yang diperoleh dari dokumen terkait. Instrumen penelitian menggunakan instrumen wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi data. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis penelitian menurut Creswell yaitu mengolah data dan mempersiapkan data untuk dianalisis, membaca secara keseluruhan, men-coding data, menghubungkan tema-tema dan deskripsi, serta memaknai data. 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa budaya politik masyarakat Kabupaten Purworejo masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pendidikan politik di Kabupaten Purworejo. Budaya politik Kabupaten Purworejo tergolong pada budaya politik parokial-partisipan dan budaya politik abangan. Budaya politik uang menjadi penyebab utama rendahnya nilai budaya politik masyarakat Kabupaten Purworejo. Bawaslu Kabupaten Purworejo membentuk desa anti politik uang di Kabupaten Purworejo untuk mencegah adanya politik uang pada masyarakat Kabupaten Purworejo. Tetapi pelaksanaan desa anti politik uang di Kabupaten Purworejo belum dilaksanakan secara optimal. Dibutuhkan adanya kerja sama antara pihak desa dan pemerintah maupun pihak swasta, serta dibutuhkan adanya penguatan hukum dalam menangani maslah politik uang pada Pilkades di Kabupaten Purworejo. Selain itu dibutuhkan adanya kebijakan mengenai penguatan panitia pengawas Pilkades di Kabupaten Purworejo.

Full Text:

PDF

References


Almond, G.A., Verba, S. (2015). The Civic Culture: Political Attitudes and Democracy in Five Nations. Germany: Princeton University Press.

Aslichati, L., Bambang, H., Prasetyo, I. (2013). Metode Penelitian Sosial. Tangerang Selatan: Universutas Terbuka.

Aspinall, E., & Sukmajati, M. (2015). Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014. Yogyakarta: PolGov.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo dalam https://purworejo.bawaslu.go.id/

Budiardjo, M. (2005). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Creswell, J.W. (2009). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hadi, Sutrisno. (2015). Metodologi Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hardani dkk. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitaif. Yogyakarta: CV Pustaka Ilmu

Haryanti, A., Yulita, P. (2019). Sistem Politik Indonesia. Tangerang Selatan: Unpam Press

Hidayat, N. (2016). Implementasi Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Pondok Pesantren Pabelan. Jurnal Pendidikan Sekolah Dasar, 2(1).

Hudri, A. (2020). Badai Politik Uang Dalam Demokrasi Lokal. Malang: Inteligensia Media.

Humas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo

Ihromi. (2006). Pokok-Pokok Antropologi Budaya. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Imran, H.A. (2014). Mediasi Struktur Politik oleh Suratkabar. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 18(1), 31-73.

Indriany, W., & Achmad. (2021). Implementasi Peran Badan Pengawas Pemilu Terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemilu (Politik Uang) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Purworejo. Res Publica, 5(2), 229-240.

Inrevolzon. (2013). Kebudayaan dan Peradaban. Tamaddun: Jurnal Kebudayaan dan Sastra Islam, 13(2).

Kuswandi, A. (2010). Membangun Gerakan Budaya Politik dalam Sistem Politik Indonesia. Governance, 1(1), 40-50.

Muhtadi, B. (2013). Politik Uang dan Dinamika Elektoral di Indonesia: Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara Party-ID dan Patron-Klien. Jurnal Penelitian Politik, 10, 41-58.

Nasrul, M.(2019). Bawaslu Tangkap 25 Kasus Politik Uang Jelang Pemilu 2019, Mulai Sogokan Sembako hingga Uang Tunai dalam https://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/04/16/bawaslu-tangkap-25-kasus-politik-uang-jelang-pemilu-2019-mulai-sogokan-sembako-hingga-uang-tunai

Pahlevi & Azka. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Jurnal Antikorupsi. 6(1), 141-152.

Pemerintah Kabupaten Purworejo. (2019). Empat Desa di Purworejo Jadi Kampung Anti Politik Uang dalam https://purworejokab.go.id/web/read/1224/empat-desa-di-purworejo-jadi-kampung-anti-politik-uang.html

Prayitno, B. (2011). Birokrasi dan Politik: Problematika dalam Keniscayaan Administrasi Publik. Jurnal Wacana Kerja,14(1), 133-149.

Pureklolon, Thomas Tokan. 2020. Perilaku Politik: Menelisik Perpolitikan Indonesia sebagai Medium Menuju Negara Kesejahteraan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026.

Riswanto, A., Achmad. A., at al. (2021). Membangun Model Desa Anti Politik Uang Sebagai Strategi Bawaslu dalam Mencegah Pilkada Curang. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. 50(3), 279-289.

Saleh, K., & Achmad, M. (2015). Membangun Karakter Budaya Politik dalam Berdemokrasi. ADDIN, 9(2), 309-332.

Semma, M. (2008). Negara dan Korupsi: Pemiiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesia, dan Perilaku Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Siregar, L.(2002). Antropologi dan Konsep Kebudayaan. Antropologi Papua, 1(1), 1-12.

Slamet, Y. (2019). Pendekatan Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sofyan, M. (2012). Meningkatkan Peran Tokoh Masyarakat Guna Membangun Budaya Politik dalam Rangka Ketahanan Nasional. Lembaga Ketahanan Nasional RI.

Sore, U.B., & Sobirin. (2017). Kebijakan Publik. Makasar: CV Sah Media.

Sudrajat, T. (2017). Hukum Birokrasi Pemerintah Kewenangan dan Jabatan. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Sugiharto, I. (2021). Politik Uang dan Permasalahan Penegalan Hukumnya. Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management.

Suprianto, L.O., Arsyad. M., Tawulo, M.A. (2016). Persepsi Masyarakat Terhadap Politik Uang pada Pilkada Serentak. Jurnal Neo Societal, 2, 1-10.

Surbakti, R. (2010). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Grasindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Wisri & Mohammad, A. (2015). Relasi Agama dan Negara Untuk Pembangunan Indonesia dalam Kontek Good Governance. Jurnal Lisan Al-Hal, 9(1), 49-78.

Yusuf, M. (2016). Perkembangan Budaya Politik di Indonesia. Jurnal Pendidikan Serambi Ilmu, 24(1), 28-34.




DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v8i2.20687

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress