KEBIJAKAN AFIRMATIF DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI KOTA YOGYAKARTA

Aprilia Nurul Prastiwi, Pandhu Yuanjaya

Abstract


Penelitian ini menjelaskan tentang capaian implementasi kebijakan afirmatif dalam administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayan di Kota Yogyakarta. Urgensi penelitian ini terletak pada adanya tindakan diskriminasi pada bidang kependudukan yang dialami oleh penghayat kepercayaan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan afirmatif bidang kependudukan bagi penghayat kepercayaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif studi kasus. Alasan peneliti memilih jenis penelitian ini karena memungkinkan peneliti untuk mengetahui objek kajian tentang pengalaman yang dialami oleh penghayat kepercayaan sebagai konstruksi budaya yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KTP-el kepercayaan menjadi bukti pemerintah mengakui keberadaan penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia. Rekognisi dan legitimasi yang diberikan pemerintah mendorong penghayat kepercayaan untuk menunjukkan diri mereka di media sosial maupun di lingkungan masyarakat. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penghayat kepercayaan lebih nyaman dan aman untuk melakukan peribadatan baik di sanggar paguyuban kepercayaan, di rumah, maupun di lokasi lainnya di Kota Yogyakarta.


Full Text:

PDF

References


Anderson, E.S. (2002). Integration, Affirmative Action, and Strict Scrutiny. New York University Law Review, 77, 1195-1271

Angkat, K.M, Kadir, A., Isnaini, I. (2017). Analisis Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi. Jurnal Administrasi Publik, 7(1). https://doi.org/10.31289/jap.v7i1.1260

Antara Yogya. (2019). 12 Persen Penghayat Kepercayaan di Yogyakarta melakukan Perubahan KTP. Diakses pada 16 Mei 2022 melalui situs https://jogja.antaranews.com/berita/400412/12-persen-penghayat-kepercayaan-di-yogyakarta-melakukan-perubahan-di-ktp

Arena. (2022). Pasang Surut Pernikahan Penghayat Sapta Dharma dan Sumarah Sejak Orde Baru Hingga Kini. Diakses pada 14 September 2022 melalui situs https://lpmarena.com/2022/07/04/

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry And Research Design: Choosing Among Five Approaches. Sage Publications.

Fuzah, Titi Isnaini. (2019). Angesthi Sampurnaning Kautaman (ASK) : A Cultural System In The City Of Yogyakarta. Dialog, 42(1), 93 – 105

Harian Jogja. (2020). Masih Ada Stigma Masyarakat, Sebagian Kelompok Penghayat di DIY Enggan Ubah Kolom Agama di KTP. Diakses pada 16 Mei 2022 melalui situs https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2020/12/13/510/1057935/masih-ada-stigma-masyarakat-sebagian-kelompok-penghayat-di-diy-enggan-ubah-kolom-agama-di-ktp

LBH Yogyakarta. (2021). Membaca Politik Hukum dan HAM Penghayat Kepercayaan Pasca Orde Baru. Diakses pada 10 November 2022 melalui situs https://lbhyogyakarta.org/2021/12/06/membaca-politik-hukum-ham-penghayat-kepercayaan-pasca-orde-baru/

Maarif, S. (2017). Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia. Yogyakarta : CRCS UGM

Merdeka. (2022). Pemerintah DIY Setengah Hati Sediakan Layanan Pendidikan bagi Penghayat. Diakses pada 10 November 2022 melalui situs https://www.merdeka.com/jateng/pemerintah-diy-setengah-hati-sediakan-layanan-pendidikan-bagi-penghayat.html

Merdeka. (2022). Jalan Berliku Pelajar Penghayat Dapat Pendidikan Kepercayaan, Alami Diskriminasi. Diakses pada 10 November 2022 melalui situs https://www.merdeka.com/jateng/jalan-berliku-pelajar-penghayat-dapat-pendidikan-kepercayaan-alami-diskriminasi.html

Nujahidah, A. (2021). Majelis Luhur Kepercayaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tantangan Inklusi Dua Arah. Jakarta: The Asia Foundation

Saraswati, A, & Afrilia, S. D. (2020). Stereotip terhadap Aliran Penghayat Sapta Dharma dan Usaha Penganut Sapta Dharma mengatasinya melalui Konsep Diri. Jurnal Audiens, 1(1), 59-64. https://doi.org/10.18196/ja.1107

Sugiyono, D. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung : ALFABETA

Shidarta. (2014). Affirmative Action Sebagai Bentuk Diskriminasi Positif. Diakses pada 16 Mei 2022 melalui situs https://business-law.binus.ac.id/2014/07/05/affirmative-action-sebagai-bentuk-diskriminasi-positif/

Times Indonesia. (2020). Penghayat Kepercayaan Nilai Yogyakarta Masih Jadi City of Tolerance. Diakses pada 14 September 2022 melalui situs https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/250805/penghayat-kepercayaan-nilai-yogyakarta-masih-jadi-city-of-tolerance

United Nations Human Rights. (2010). Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious and Linguistic Minorities. Amerika : European Union Eco-label. https://www.ohchr.org/en/minorities

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Voa Indonesia. (2022). Selembar KTP dan Perjuangan Penghayat Kepercayaan. Diakses pada 14 September 2022 melalui situs https://www.voaindonesia.com/a/selembar-ktp-dan-perjuangan-penghayat-kepercayaan-/6538819.html




DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v8i1.20678

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress