MANAJEMEN PERUBAHAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN JASA TRANSPORTASI KRL COMMUTER LINE OLEH PT KERETA COMMUTER INDONESIA
Abstract
dengan visi PT KAI. Keempat, pengkomunikasian perubahan dilakukan PT KCI melalui berbagai media. Kelima, pemberdayaan secara luas dilakukan dengan perbaikan sistem, struktur serta pelatihan pegawai. Keenam, kemenangan jangka pendek dengan melihat pencapaian kepuasan pelanggan terhadap layanan. Ketujuh, mendorong
lebih banyak perubahan dengan memberikan penghargaan kepada pegawai maupun pengguna Commuter Line. Kedelapan, melandaskan pendekatan baru dengan memperkuat perubahan. Faktor penghambat dalam manajemen perubahan ini adalah minimnya wewenang yang dimiliki PT KCI untuk melakukan perubahan di bidang sarana prasarana stasiun, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan transportasi publik yang baik dan benar.
Kata kunci: Manajemen Perubahan, Kualitas Pelayanan, PT Kereta Commuter Indonesia
Full Text:
PDFReferences
Hendriana, Nana. (2013). Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan. Bandung: CV Pustaka Setia
Moleong, Lexy J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Robbins, Stephen P. (2006). Perilaku Organisasi Edisi Bahasa Indonesia.
Jakarta: PT. Indeks Kelompok Gramedia.
PT Kereta Commuter Indonesia. (2017). Menuju Kereta Commuter Indonesia.
Jakarta: PT Kereta Commuter Indonesia
Saefullah, Asep dan Ahmad Rusdiana. (2016). Manajemen Perubahan. Bandung: Pustaka Setia.
Wibowo. (2011). Manajemen Perubahan, Edisi Ketiga. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Amaliah, Ulfah. (2016). Manajemen Perubahan PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta dalam Meningkatkan
Kualitas Pelayanan Jasa Kereta Api.Skripsi Tidak Terpublikasi. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
A.R. Firmansyah, Rio Bagus. (2015). Kualitas Pelayanan Transportasi Publik (Studi Deskriptif
tentang Kualitas Pelayanan Jasa Angkutan Umum Perum Damri unit Angkutan Bus Khusus Gresik – Bandara Juanda).
Skripsi tidak terpublikasi. Surabaya: Universitas Airlangga.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)
untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan
Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang- Bekasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM)
Untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Buku Statistik Transportasi DKI Jakarta 2017
Annual Report 2008 PT KAI
Annual Report 2015 PT KCJ
Annual Report 2016 PT KCJ
Annual Report 2017 PT KCI
DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v4i4.20477
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SUPPORTED BY:
INDEX BY:
on Progress