PENERAPAN PAKTA INTEGRITAS PADA ETIKA APARATUR SIPIL NEGARA DI SAMSAT KOTA YOGYAKARTA

Ela Indriani, Sugi Rahayu

Abstract


Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  penerapan  pakta  integritas  pada  etika  aparatur  sipil negara di Samsat Kota Yogyakarta, beserta mengetahui faktor penghambatnya. Desain penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pakta Integritas pada  etika  Aparatur  Sipil  Negara  di  SAMSAT  Kota  Yogyakarta  berjalan  sesuai  dengan  integritas profesional menurut Mertinz, yaitu (1) Equality, aparat SAMSAT Kota Yogyakarta telah memberikan pelayanan  yang  sama  tanpa  memandang  golongan  seseorang.  (2)  Equity,  aparat  telah  memberikan pelayanan  secara  adil  sesuai  kebutuhan  wajib  pajak.  (3)  Loyality,  tingkat  kesetiaan  aparat  terhadap peraturan kurang berjalan secara maksimal, dibuktikan dengan adanya aparat yang datang terlambat. (4) Responsibility,  aparat  mampu  menyelesaikan  tanggungjawabnya  dengan  motivasi  mengedepankan kepentingan  masyarakat.  Faktor  penghambat  dalam  penerapan  Pakta  Integritas,  yaitu  tidak  adanya strategi khusus serta perlu adanya penambahan pegawai di unit pelayanan cabang. 

Kata kunci: Aparatur Sipil Negara, Pakta Integritas, SAMSAT


Full Text:

PDF

References


Hardiyansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media

Koehn. D. (2000). Landasan Etika Profesi. Yogyakarta: Kanisius

Kumorotomo, W. (2011). Etika Administrasi Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. (2011). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Widjaja, A.W. (1994). Etika Administrasi Negara. Jakarta: Bumi Aksara

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2012

tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas

di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Arisman. (2016). Etika Aparatur Dalam Pelayanan Publik

http://bkd.jogjaprov.go.id (Diakses pada Tanggal 06 Februari 2018)

Maindoka, M.C., Kaunang, M., Gosal, T.A.M.R. (2017). Etika Pemerintahan dalam Mewujudkan

Birokrasi yang profesional dan Bersih (Studi di Kantor Kecamatan Maesan Kabupaten Minahasa Selatan). Vol. 1, No.1




DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v4i1.19271

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress