Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007 Tentang Pelarangan Pelacuran Di Kabupaten Bantul

Raden Dhimas Andreanufi, Utami Dewi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah No. 5
Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran di Kabupaten Bantul dan kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan Perda tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini belum dapat dikatakan efektif. Hal ini dibuktikan
dengan belum tercapai setiap indikator, pertama pemahaman program, terlihat masyarakat belum
paham dan minim partisipasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan. Ketepatan sasaran,
masih terdapat pelaku prostitusi yang terjaring razia serta masih adanya oknum yang mencari
keuntungan dengan adanya kegiatan pelacuran. Ketepatan waktu, pelanggaran yang terjadi setiap
tahunnya mengalami fluktuatif. Ketepatan target, baik target waktu dan pelaku belum tercapai
dengan maksimal. Tercapainya tujuan, masih terdapat pelanggaran yang terjadi mencerminkan
tujuan dari kebijakan ini belum tercapai. Perubahan nyata, belum dapat dirasakan perubahan di
masyarakat seperti yang diharapkan oleh pemerintah setelah adanya kebijakan ini. Sedangkan
kendala yang dihadapi yaitu minim sumber daya yang dimiliki aparat, sanksi atau hukuman yang
belum tegas bagi para pelaku pelanggaran, anggaran terbatas, serta tingkat ekonomi dan
pendidikan masyarakat rendah.
Kata Kunci: Efektivitas, Kebijakan, Pelacuran


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v3i4.13292

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress