KOORDINASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Azhar Gasyim Aman, Lena Satlita

Abstract



Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koordinasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta faktor
pendukung dan penghambatnya. Desain penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif
dengan metode deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui 1) wawancara, 2) observasi,
dan 3) dokumentasi. Analisis data menggunakan model interaktif dari Miles dan Huberman yang
terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta
pemeriksaan keabsahan data dengan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
koordinasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilakukan oleh Disperindag, Satpol PP dan DPMPPT melalui
suatu forum dan konferensi dengan keterlibatan Bupati. Berdasarkan indikator pada koordinasi yang
dilakukan tidak terdapat kesepakatan, komitmen dan insentif koordinasi. Faktor pendukung dalam
proses koordinasi adalah telah digunakannya teknologi informasi serta letak kantor yang saling
berdekatan. Faktor penghambat terdiri dari belum adanya garis koordinasi yang jelas antara
Disperindag, Satpol PP dan DPMPPT, adanya kekurangan pegawai yang dialami Satpol PP dan
DPMPPT serta belum tersinkronkannya data perizinan terkait Toko Modern dari DPMPPT dengan
Disperindag.

Kata kunci: Koordinasi, Toko Modern

 


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v3i2.12646

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress