REORGANISASI PERADILAN DI KERESIDENAN SURAKARTA, 1847-1874

Sugiarto Sugiarto

Abstract


Penetrasi  Pemerintah  Hindia  Belanda  di  Keresidenan  Surakarta  menyasar
bidang peradilan. Di Keresidenan Surakarta memiliki sistem peradilan yang terdiri
dari kitab hukum sebagai sumber hukum dan lembaga peradilan untuk  memutus
perkara persengketaan. Kitab hukum dan lembaga peradilan di Keresidenan Surakarta
dijalankan sepenuhnya oleh keraton dengan objek penangannya adalah orang-orang
pribumi. Sistem peradilan di Keresidenan Surakarta menurut Pemerintah Hindia
Belanda tidak dikelola dengan benar sehingga membuat kriminalitas semakin sering
terjadi.   Pemerintah   Hindia   Belanda   kemudian   melakukan   upaya   reorganisasi
peradilan di Keresidenan Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk; (1) mengetahui
keadaan peradilan di Keresidenan Surakarta sebelum reorganisasi, (2) mengetahui
proses  reorganisasi  peradilan,  (3)  mengetahui  apa  saja   yang  dilakukan  oleh
Pemerintah Hindia Belanda dan Kasunanan Surakarta untuk membenahi peradilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses reorganisasi peradilan di
Keresidenan  Surakarta  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah  Hindia  Belanda
menyebabkan hilangnya Pengadilan Balemangu dan meningkatnya wewenang yang
ditangani   oleh   Pengadilan   Pradata.   Pengadilan   Surambi   setelah   terjadinya
reorganisasi  peradilan  kehilangan  fungsinya  sebagai  pengadilan  tertinggi  untuk
tingkat banding dan fungsinya hanya menjadi pengadilan agama biasa. Reorganisasi
peradilan yang dilakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda tidak mampu menekan
aksi   kriminalitas   di   Keresidenan   Surakarta   sehingga   reorganisasi   yang   telah
dilakukan dianggap kurang berhasil. Pembenahan peradilan lanjutan dilakukan oleh
Pemerintah Hindia Belanda dengan melakukan pembentukan Pengadilan Pradata di
wilayah Bupati Polisi dan melakukan penyederhanaan proses peradilan dengan
menghilangkan tahap pemeriksaan di Pengadilan Pradata Gedhe. Pembenahan
peradilan juga meliputi tentang aturan bahwa pengambilan keputusan pada setiap
pengadilan tidak harus memperoleh izin dari residen Surakarta.


Kata kunci: Reorganisasi, Peradilan, Keresidenan Surakarta.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.