STATUS QUO KEMIT DI KEBUMEN TAHUN 1948

Fajar Ardiansyah

Abstract


Setelah Indonesia Merdeka, rakyat Kebumen masih harus berjuang untuk
mempertahankan Kemerdekaan karena Belanda secara terang-terangan ingin
kembali menguasai Indonesia dengan cara melancarkan Agresi Militer Belanda I
dan II. Status Quo Kemit atau Garis Demarkasi yang ditentukan setelah Perjanjian
Renville menyebabkan terbaginya wilayah Indonesia menjadi dua yaitu wilayah
Indonesia dan wilayah Pendudukan Belanda. Garis Status Quo Kemit yang
terletak di Kabupaten Kebumen merupakan garis pertahanan terluar milik
Indonesia setelah Perjanjian Renville. Selama periode gencatan senjata setelah
ditentukannya Garis Status Quo tersebut dijaga oleh Polisi Keamanan (PK).
Dengan ditentukannya Garis Status Quo Kemit tersebut membuat kondisi di
sekitar Garis Status Quo Kemit yang dirasakan oleh warga Kebumen semakin
memprihatikan seperti terjadinya kelaparan dan kemiskinan. Selain itu, kondisi
politik dan militer yang mendesak, sebagai jalan keluarnya adalah membentuk
Pemerintahan Militer di setiap pelosok daerah termasuk di desa-desa.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.