Studi tentang pengambilan keputusan adat dalam musyawarah suku Uma Hun

Jemianus Klau Seran, Setiati Widihastuti

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Mekanisme pengambilan keputusan adat di Uma Hun; (2) Peranan laki-laki dan perempuan dalam pengambilan keputusan adat Uma Hun; dan (3) Factor penyebab Peran laki-laki lebih dominan dalam pengambilan keputusan adat Uma Hun.

Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Subjek penelitian ditentukan secara purposive. Subjek penelitian ini meliputi: (3) orang laki-laki Suku Uma Hun (Mane Maksain) dan (2) orang perempuan suku Uma Hun. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan cara cross check. Teknik analisis adat dilakukan secara induktif, yang meliputi: reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan.

Berdasarkan hasil penelitin menunjukan (1 Mekanisme dalam pengambilan keputusan adat diawali dengan penyampaian informasi adat (Lia Adat) atau sengketa kepada Mane Maksain (tetua adat) serta mengundang hadir duduk di meja musyawarah (Labis Leten) Uma Hun. Tetua adat melakukan musyawarah adat bersama untuk mencari solusi. Para tetua adat dapat mengambil keputusan akhir secara sah dengan mengetuk meja (Labis) yang diputuskan oleh sesepuh atau orang yang dianggap paling tertua di Suku Uma Hun. (2) Peranan laki-laki dapat disebut sebagai Mane Maksain atau sebutan lain Labis Nain artinya bahwa meja musyawarah merepukan tempat kekuasaannya laki-laki dalam melakukan musyawarah adat dan pengamb ilan keputusan. Sedangkan peranan perempuan hanya sebagai perempuan penjaga rumah atau biasa disebut sebagai Feto Mahen Uma yang hanya memiliki hak untuk duduk di dalam rumah (Uma Laran) dan di luar rumah (Labis Kraik) untuk mendengar hasil musyawarah tetua adat dan memberi saran atau masukan. (3) Peranan laki-laki lebih dominan karena hanya laki-laki yang dapat disebut sebagai Mane Makoa Lia artinya laki-laki pengambil keputusan. Jadi hanya laki-laki yang memiliki kekuasaan penuh (full power) untuk bertindak melakukan musyawarah dalam pengambilan keputusan akhir secara sah.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.