Penyelenggaraan musyawarah Desa Trikarso Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen

Bagas Primandaru, Eny Kusdarini

Abstract


ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan: 1) Realisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Permendesa Nomor 16 Tahun 2019) di Desa Trikarso Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen; 2) Faktor pendukung dalam realisasi musyawarah Desa Trikarso; dan 3) Faktor penghambat dalam realisasi musyawarah Desa Trikarso. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ditentukan secara purposive. Subjek penelitian ini adalah Kepala Desa Trikarso, Sekertaris Desa Trikarso, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Trikarso, dan Satu peserta musyawarah Desa Trikarso. Teknik Pengambilan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik keabsahan data dengan cross check data. Hasil penelitian ini pertama, realisasi Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 di Desa Trikarso belum sepenuhnya sesuai Permendesa Nomor 16 Tahun 2019. Kedua, faktor pendukung musyawarah Desa Trikarso yaitu, kerjasama BPD Trikarso dan Pemerintah Desa Trikarso berjalan baik, tersedianya tempat dan fasilitas penunjang musyawarah desa, ketertiban peserta musyawarah desa, dan kondisi geografis Desa Trikarso yang memudahkan mobilitas masyarakat. Ketiga, faktor penghambat dalam musyawarah Desa Trikarso yaitu,BPD Trikarso dan Pemerintah Desa Trikarso belum memahami Permendesa Nomor 16 Tahun 2019, partisipasi peserta musyawarah desa belum optimal, tidak adanya sosialisasi tata cara musyawarah desa, dan kesejahteraan anggota BPD Trikarso masih rendah.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.