Pencegahan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman

Isna Nur Hudatul Hasanah, Chandra Dewi Puspitasari

Abstract


ABSTRAK Tujuan penelitian: 1) mendeskripsikan upaya Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pencegahan pelanggaran  pemasangan  APK  pada  Pilkada  2020;  2)  mengidentifikasi  kendala  Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pencegahan pelanggaran pemasangan APK pada Pilkada 2020; 3) mengetahui  upaya  Bawaslu  Kabupaten  Sleman  dalam  menghadapi  kendala  pencegahan pelanggaran  pemasangan  APK  pada  Pilkada  2020.  Hasil  penelitian  menunjukkan  upaya Bawaslu  Kabupaten  Sleman  yaitu:  1)  mengidentifikasi  potensi  kerawanan  pelanggaran pemasangan APK; 2) berkoordinasi dengan tim kampanye; 3) berkoordinasi dengan Panwaslu; 4) Silaturahmi dengan Pasangan calon; 5) menyampaikan surat himbauan; 6) publikasi media sosial; dan 7) Pencegahan di tempat. Kendala yang dihadapi yaitu : 1) kepemilikan APK relawan belum  diatur;  2)  kurangnya  kesadaran  hukum;  3)  sanksi  tidak  ada  efek  jera;  dan  4) perkembangan inovasi APK belum diatur. Upaya dalam menghadapi kendala yaitu: 1) evaluasi dalam  laporan  akhir;  2)  menyamakan  persepsi;  3)  mengikuti  aturan  tambahan;  dan  4) berkoordinasi dengan pasangan calon.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.