KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN DALAM PENCABUTAN IZIN PENDIRIAN GEREJA PANTEKOSTA DI INDONESIA IMMANUEL SEDAYU BANTUL

Muhammad Abdul Aziz, Sunarso Sunarso

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: 1) kebijakan pemerintah kabupaten dalam pendirian rumah ibadah di Kabupaten Bantul; 2) proses pencabutan IMB rumah ibadah GPdI Immanuel Sedayu Bantul; dan 3) pemenuhan hak warga negara terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam pencabutan IMB rumah Ibadah GPdI Immanuel Sedayu Bantul.

Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ditentukan secara purposive. Subjek penelitian ini meliputi: (1) Pendeta GPdI Immanuel Sedayu Bantul; (2) Satu anggota Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Bantul; (3) Ketua Tim Verifikasi Lapangan Kementerian Agama Kabupaten Bantul; (4) Wakil Bupati Kabupaten Bantul; (5) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul; (6) Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan cara cross check. Teknik analisis data dilakukan secara induktif  melalui: reduksi data, kategorisasi, unitisasi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan kebijakan pemerintah kabupaten Bantul dalam pendirian rumah ibadah dilakukan melalui pemberlakuan regulasi tentang IMB rumah di Kabupaten Bantul. Kebijakan tersebut telah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan namun terhambat keadaan sosial di masyarakat. Proses pencabutan IMB rumah ibadah dilakukan yang oleh pemerintah daerah kabupaten Bantul didasarkan pada hasil verifikasi lapangan setelah IMB rumah ibadah diterbitkan. Pemerintah daerah kabupaten Bantul telah memberikan pemenuhan hak warga negara dalam kebebasan beragama dengan menjamin pemenuhan hak warga negara berupa penyediaan rumah ibadah sementara, penyediaan lokasi yang mendukung pembangunan rumah ibadah baru, dan pemberian bantuan berupa material yang dilakukan oleh Bupati Bantul.

Kata Kunci: kebebasan beragama, hak warga negara, regulasi IMB rumah ibadah, GPdI Immanuel Sedayu Bantul


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.