STUDI EKSPLORASI TENTANG PRAKTIK GADAI TANAH PERTANIAN DI DESA SEWUKAN KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

Arif Vera Alimantaka, Sunarso Sunarso

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah 1). mendeskripsikan pelaksanaan gadai tanah pertanian yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Sewukan dan 2). mendeskripsikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian di Desa Sewukan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan metode kualitatif. Penentun subjek penelitian menggunakan teknik purposive. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik cross check. Teknik analisis data dengan langkah-langkah reduksi data, unitisasi, display data kemudian penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa gadai tanah pertanian di Desa Sewukan merupakan transaksi meminjam uang disertai menyerahkan tanah pertanian sebagai jaminan, tanah akan dikuasai pembeli gadai sampai pemilik tanah mampu menebus sejumlah uang yang diterima dari pihak pembeli gadai. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian khususnya gadai tanah tidak dilaksanakan disebabkan karena kurangnya sosialisasi dan kesadaran hukum  rendah. Serta Kepala Desa tidak melakukan pembinaan masalah gadai tanah pertanian disebabkan ketidaktahuan  mengenai hukum nasional tentang gadai tanah. Tidak ada sengketa akibat gadai tanah pertanian yang harus diselesaikan dengan  melibatkan Kepala Desa.

Kata kunci: gadai tanah pertanian, tanah sawah, Desa Sewukan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.