PENYELESAIAN SENGKETA PROSES SELEKSI PERANGKAT DESA MELALUI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA

Elga Safitri, eny kusdarini

Abstract


ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk 1) Mendeskripsikan proses penyelesaian sengketa proses seleksi perangkat desa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dan 2) Mengetahui hambatan dalam penyelesaian sengketa proses seleksi perangkat desa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskripif dengan pendekatan kualitatif. Penentuan subjek penelitian dilakukan dengan teknik purposive. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik cross check. Teknik analisis data dilakukan dengan melalui reduksi data, kategorisasi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa seleksi perangkat desa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dimulai dengan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan membayar biaya perkara. Seperti tiga perkara dengan nomor 3/G/2017/PTUN.YK; 6/G/2017/PTUN.YK; dan 17/G/2017/PTUN.YK. Ketua menunjuk dan menetapkan Majelis Hakim yang wajib mengadakan pemeriksaan persiapan. Tergugat dalam menanggapi gugatan dapat meghadirkan bukti di persidangan. Majelis Hakim memeriksa bukti, setelah dirasa cukup, Majelis Hakim menyimpulkan sengketa yang telah diputuskan. Putusan dibacakan di muka pengadilan dengan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa. Hambatan dalam Penyelesaian Sengketa seleksi perangkat desa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terjadi pada tahap pemeriksaan administratif dan pada tahap dismissal serta peraturan yang tumpang tindih dan kurang detail.

 Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa Seleksi Perangkat Desa, Pengadilan Tata Usaha Negara


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.