IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TATA RUANG DALAM PERSPEKTIF KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (Studi Kasus di Kota Yogyakarta)

Astri Novianingrum Astri

Abstract


ABSTRAK

Artikel ini memaparkan tentang implementasi kebijakan tata ruang dalam empat nilai filosofis keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta: (1) implementasi Hamemayu Hayuning Bawana (2) implementasi Manunggaling Kawula lan Gusti (3) implementasi Sangkan Paraning Dumadi (4) implementasi Tahta Untuk Rakyat (5) relevansi implementasi kebijakan tata ruang Kota Yogyakarta dengan tuntutan kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan metode penelitian kualitatif. Subjek penelitian ini ditentukan dengan teknik purposive yakni birokrat di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta bidang Tata Ruang, Ketua Komunitas Pemuda Tata Ruang dan Warga sekaligus aktivis Gerakan Jogja Asat di wilayah Kampung Miliran Umbulharjo Kota Yogyakarta. Teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Teknik analisis data menggunakan tahap reduksi data, tahap penyajian data, dan tahap kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Terdapat peraturan zonasi yang bermanfaat untuk menjamin dan menjaga kualitas ruang Bagian Wilayah Perkotaan minimal yang ditetapkan. Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan, meski belum semuanya. (2) Pemerintah mengajak masyarakat berpartisipasi melalui public hearing. Terdapat unit layanan untuk menyampaikan kritikan, saran atau keluhan ke pemerintah. Sosialisasi produk hukum dilaksanakan kepada para tokoh masyarakat dan melalui website www.hukum.jogjakota.go.id (3) Pembangunan di wilayah ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku meski masih ada yang kurang mencerminkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Budaya (4) Tahta Untuk Rakyat terwujud dari penataan perekonomian di kawasan Malioboro dan Ngabean meski masih terdapat kebijakan yang bertolak belakang dengan tuntutan masyarakat (5) kebijakan tata ruang di Kota Yogyakarta sudah mengacu pada visi pembangunan Kota Yogyakarta. Pemerintah memberlakukan moratorium hotel sejak Desember 2015 dan diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2017.

Kata Kunci: Implementasi, Tata Ruang, Filosofi Keistimewaan DIY


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.