UPAYA DIVERSI OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI WONOSARI PADA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Ifa Pratiwi Ifa

Abstract


Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk: mendeskripsikan upaya diversi oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonosari terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, mengetahui hambatan dalam upaya diversi dan mendeskripsikan upaya mengatasi hambatan dalam upaya diversi oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonosari terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan metode penelitian kualitatif. Penentuan subjek secara purposive. Sebagai subjek penelitian yaitu 4 (empat) orang Hakim Anak Pengadilan Negeri Wonosari. Pengumpulan data dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan cross check antara hasil wawancara dengan dokumentasi. Analisis data secara induktif melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) upaya diversi oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dilakukan sejak menerima berkas perkara dari Kejaksanaan Negeri Wonosari, mempelajari berkas perkara, memanggil para pihak, mendatangkan Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perwakilan masyarakat untuk tercapaianya perdamaian, musyawarah diversi dan kaukus. (2) Hambatan dalam upaya diversi yakni hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal meliputi: kesulitan Hakim membujuk anak korban melakukan diversi, kesulitan Hakim menentukan bentuk kesepakatan diversi, perbedaan Hakim dalam menafsirkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, dan belum tersedianya ruang khusus diversi. Hambatan ekternal meliputi: kesulitan Hakim mendamaikan para pihak, Perma Nomor 4 Tahun 2014 tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, pengawasan Bapas belum maksimal, peran Pekerja Sosial Profesional yang kurang jelas dan pola pengawasan anak yang berkonflik dengan hukum belum terstruktur. (3) Upaya mengatasi hambatan internal dalam upaya diversi: Hakim mengikuti pelatihan teknis peradilan Anak, melakukan kaukus, mengedepankan profesionalisme Hakim dan menggunakan Ruang Mediasi serta ruangan-ruangan lain di Pengadilan Negeri Wonosari. Upaya mengatasi hambatan eksternal dalam upaya diversi: Hakim menjalin komunikasi yang intensif dengan para pihak, kebijaksanaan Hakim, memerintahkan Bapas untuk aktif mengawasi anak yang berkonflik dengan hukum, menghadirkan pihak lain yakni perwakilan masyarakat, dan meningkatkan peran aktif Bapas, masyarakat dan orangtua/wali dalam pengawasan terhadap anak.

Kata kunci: upaya diversi, hakim, dan anak yang berkonflik dengan hukum


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.