Evaluasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta
Dwi Harsono, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Abstract
penanganan kasus kekerasan seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta. Lokasi Penelitian dilakukan di Daerah
Istimewa Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif untuk
memberikan gambaran jelas terhadap masalah penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
teori Bridgman dan Davis yaitu input, process, output, dan outcomes. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada indikator input, sumber daya manusia dan sumber daya
pendukung yang ada belum cukup memadai dan menunjang untuk melaksanakan kebijakan perlindungan
perempuan dan anak. Pada indikator process, kebijakan perlindungan perempuan dan anak ditranformasikan
dalam bentuk pendampingan dan konsultasi langsung yang diberikan dari sisi psikologis, hukum, mental dan
fisik korban. Pada indikator output, kebijakan ini telah menghasilkan Forum Perlindungan Korban
Kekerasan dan Berkas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual. Pada indikator outcomes, kebijakan
pengupahan lebih banyak memberi dampak positif kepada korban kekerasan seksual dan memberi efek jera
kepada pelaku kekerasan seksual, tetapi juga timbul dampak negatif yang dihasilkan dari kebijakan ini adalah
adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kebijakan ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi
References
WHO, “One Health,” who.int. [Daring]. Tersedia pada: https://www.who.int/health-
topics/one-health
A. Hidayanto, “Pengetahuan dan Sikap Kesiapsiagaan Masyarakat terhadap Bencana
Banjir,” HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), vol. 4, no. 4,
hal. 557–586, 2020, [Daring]. Tersedia pada:
http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/higeiahttps://doi.org/10.15294/higeia/v4i4/38
L. Hakim, “DIY Jadi Satu-Satunya Provinsi Ramah Perempuan dan Layak Anak
,” antaranews.com. [Daring]. Tersedia pada:
https://www.antaranews.com/berita/3366855/diy-jadi-satu-satunya-provinsi-ramah-
perempuan-dan-layak-anak-2022
Pemda DIY, “Langgar HAM, Segala Bentuk Kekerasan Wajib Dihilangkan,”
jogjaprov.go.id. [Daring]. Tersedia pada: https://jogjaprov.go.id/berita/langgar-ham-
segala-bentuk-kekerasan-wajib-dihilangkan
Y. T. Kusuma, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
di Perguruan Tinggi,” Jurnal Legisia, vol. 15, no. 1, hal. 1–13, Jan 2023, doi:
58350/leg.v15i1.245.
H. Nurcholis, Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia, 2007.
Y. B. Salamor dan A. M. Salamor, “Kekerasan Seksual terhadap Perempuan (Kajian
Perbandingan Indonesia-India),” Balobe Law Journal, vol. 2, no. 1, hal. 7–11, Apr
, doi: 10.47268/balobe.v2i1.791.
I. A. Permatasari, “Book Review: Kebijakan Publik (Teori, Analisis, Implementasi dan
Evaluasi Kebijakan),” TheJournalish: Social and Government, vol. 1, no. 1, hal. 33–
, 2020, [Daring]. Tersedia pada:
https://thejournalish.com/ojs/index.php/thejournalish/article/view/7/5
Kemenppa, Statistik Gender Tematik Mengakhiri Perempuan, terhadap Anak, dan di
Indonesia. Jakarta: Kemenppa, 2017.
H. N. S. Tangkilisan, Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Lukman Offset
YPAPI, 2003.
H. Pasolong, Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta, 2017.
Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reforamasi Birokrasi, dan
Kepemimpinan Masa Depan: Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan
yang Baik. Bandung: PT Refika Aditama, 2010.
Perda DIY, “Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.” 2012.
[Daring]. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/25641
DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v2i5.22478
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SUPPORTED BY:
INDEX BY:
on Progress