ANALISIS KEBIJAKAN DALAM MASALAH PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN PASIR DI KAWASAN MERAPI KABUPATEN SLEMAN

Azarine Anindya Nariswari, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Dwi Harsono, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat adanya tambang pasir di kawasan Merapi Kabupaten Sleman. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akar masalah, kebijakan yang telah yang dilakukan, dan penyebab pengendalian tidak mudah dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Informan penelitian ini terdiri dari Dinas PUPESDM DIY, DLHK DIY, DLH Kabupaten Sleman, Perangkat Desa Kalurahan Glagaharjo, Kepuharjo, Purwobinangun, Hargobinangun, Girikerto, Wonokerto, penambang pasir, dan warga setempat. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertambangan pasir di kawasan Merapi dilakukan di Kapanewon Cangkringan, Pakem, dan Turi yang mencakup pertambangan berizin dan tidak berizin. Upayaupaya pengendalian telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY tetapi masih sulit untuk mengendalikan perilaku penambangan yang tidak bertanggung jawab. Stakeholder terkait lingkungan tambang pasir memberikan beberapa alternatif kebijakan yang dapat mengurangi permasalahan tersebut dengan mempertimbangkan aspekaspek seperti aspek lingkungan, ekonomi, sosial, tata ruang. Dari penelitian ini, didapatkan sebuah rekomendasi yaitu peralihan dari sektor tambang ke sektor pariwisata.

Full Text:

PDF

References


Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik. Bandung:CV. Pustaka Setia.

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV. Jejak.

Bambang Endroyo. (2006). Kualitas Pasir Muntilan (Jawa Tengah) Ditinjau Dari Tempat Pengambilan Dan Musim Pengambilan. Wahana TEKNIK SIPIL, Vol.12 No, 1–8.

Cresswell, J. W. (2019). Research Design:Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran Edisi Keempat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Halim, A. A., Waskitho, N. T., & Prakosa, G. G. (2019). Analisis Dampak Penambangan Pasir Ilegal Sungai Brantas terhadap Lingkungan Hidup di Desa Brumbung Kabupaten Kediri. Journal of Forest Science Avicennia, 2(2), 41–47. https://doi.org/10.22219/avicennia.v2i2.9416

Harefa, M. (2020). Dampak Sektor Pariwisata terhadap Penerimaan Daerah di Kabupaten Belitung. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 11(1), 65–77.

Herniti, D., & Bulopa, R. D. (2022). Antisipasi Longsoran Kegiatan Penambangan Pasir Dalam Rangka Pemeliharaan Sungai Gendol. 93–97.

Kompas. (2022, September 24). Bilebante, Dulu Tambang Pasir Kini Jadi Tempat Plesir.Kompas.Com. Diakses di https://regional.kompas.com/read/2022/09/24/142400578/bilebante-dulu-tambang-pasir-kini-jadi-tempat-plesir?page=all pada 10

Juni 2023.

Patton, C. V., Sawicki, D. S., & Clark, J. J. (2015). Basic methods of policy analysis and planning. In Basic Methods of Policy Analysis and Planning. https://doi.org/10.4324/9781315664736

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. (2015). Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pemerintah Kabupaten Sleman. (2011). Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 284 Tahun 2011 tentang Normalisasi Aliran Sungai Pasca Erupsi Gunungapi Merapi

Priatmojo, G. (2021, September 13). Penambangan Liar Marak di Lereng Merapi, Lurah Hargobinangun Ungkap Fakta Miris. Suarajogja. Diakses di laman https://jogja.suara.com/read/2021/09/13/203202/penambangan-liar-marak-di-lerengmerapi-lurah-hargobinangun-ungkap-fakta-miris pada 10 November 2022.

Putri, P. S., & Raharjo, T. (2018). Ketidaksesuaian Hukum pada

Penambangan Pasir Ilegal di Indonesia: Contoh di Sleman, Indonesia. Rechtsidee, 4(2), 6–17. https://doi.org/https://doi.org/10.21070/jihr. v4i2.25

Radarjogja. (2021, September 13). Penambangan Pasir Ilegal di SG Ditutup. Radarjogja. Diakses di laman https://radarjogja.jawapos.com/sleman-bantul/2021/09/13/ilegal-14-penambangan-pasir-ditutup/ pada 10 November 2022.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

S. (2020). Livelihood adaptation patterns of sub villages community in the slope of Merapi Volcano. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 528(1), 0–13. https://doi.org/10.1088/1755-1315/528/1/012020

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif, dan R&D (Cetakan ke). Bandung: Alfabeta.

Suprobo, H. Y. (2021, September 27). Mantan Kades di Sleman Ditangkap Polisi Gegara Penambangan Ilegal. Harian Jogja. Diakses di

https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2019/12/27/512/1028015/mantan-kades-di-sleman-ditangkap-polisi-gegara- penambangan-ilegal pada 10 November 2022.

Sutrisno, A. . (2016). Analysis of the Physical Environment Damage Due Sand And StoneMining In Sleman Special Region of Yogyakarta. Promine Jounal, 4(June), 28.

Umaya, R., Hardjanto, Soekmadi, R., & Sunito,

Wahab, S. A. (2016). Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Bumi Aksara.

Yusuf, M. A. (2017). METODE PENELITIAN: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Kencana.

Yusuf, M. C., & Ismail. (2016). Industri Kecil Menengah Dorong Sektor Pariwisata Bangka Belitung. Diakses di https://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/industri-kecil-menengah-dorong-sektor-pariwisata-bangka-belitung pada 10 Juni 2023.




DOI: https://doi.org/10.21831/joppar.v8i3.21489

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




SUPPORTED BY:

 

 

INDEX BY:

on Progress