ABSTRAK PELAKSANAAN TEBU RAKYAT INTENSIFIKASI DI KABUPATEN KENDAL TAHUN 1981-1990
Abstract
Setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan tebu rakyat intensifikasi (TRI) ditetapkan bahwa pabrik gula tidak perlu lagi menyewa lahan petani dan agar petani mau menanam tebu di lahannya sendiri. Inpres tersebut menetapkan dua tujuan pokok, yaitu peningkatan dan pemantapan produksi gula nasional dan meningkatkan pendapatan petani. Sebelum ditetapkannya Inpres, sebagian pabrik gula dalam mengusahakan tanaman tebu menggunakan sistem sewa tanah milik rakyat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan TRI dan dampaknya bagi masyarakat Kabupaten Kendal.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode sejarah kritis melalui studi pustaka. Metode yang digunakan melalui langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, heuristik, pengumpulan sumber-sumber yang menyangkut peristiwa sejarah yang akan ditulis. Kedua, verifikasi, yaitu kegiatan meneliti sumber-sumber sejarah baik secara eksternal maupun internal. Ketiga, interpretasi, yaitu suatu penafsiran terhadap fakta-fakta yang diperoleh setelah melakukan kritik intern dan ekstern dari data-data yang berhasil dikumpukan agar penulisan lebih lengkap dan lebih objektif. Keempat, historiografi, yaitu penulisan dan penyampaian sintesis yang diperoleh dalam bentuk karya sejarah.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Kabupaten Kendal merupakan suatu wilayah agraris di pesisir utara Jawa Tengah. Hal tersebut dapat ditinjau dari besarnya area pertanian dan perkebunan yang ada. Mata pencaharian masyarakatnya banyak yang berprofesi sebagai petani menjadikan salah satu alasan ditetapkannya TRI. Selain itu Kabupaten Kendal merupakan daerah wilayah kerja pabrik gula Cepiring. Pelaksanaan program TRI juga melibatkan berbagai pihak yang menjalankan fungsinya masing-masing dalam menyukseskan program tersebut. Satuan Pelaksana (Satpel) Bimbingan Massal (Bimas) sebagai pelaksana, BRI (Bank Rakyat Indonesia) yang memberikan kredit, KUD (Koperasi Unit Desa) sebagai penyalur sarana produksi, dan pabrik gula yang memberikan bimbingan dalam mekanisme pelaksanaan program TRI. Setelah dilaksanakannya TRI peran petani menjadi lebih aktif dalam proses produksi, karena timbul semacam kewajiban bagi petani untuk menanam tebu atas nama mereka sendiri. Selain itu pengaruh lain yang dirasakan adalah terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Kata Kunci: Kabupaten Kendal, Tebu, TRI
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.