PENYATUAN WILAYAH ENCLAVE (IMOGIRI, KOTAGEDE, DAN NGAWEN) KE DALAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 1948–1960
Abstract
Sistem pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur sejak berkembangnya Kerajaan Mataram Islam. Akibat adanya Perjanjian Giyanti 1755 dan Perjanjian Klaten 1830 membuat wilayah administratif kekuasaan Yogyakarta, Surakarta, dan Mangkunegaran menjadi tercampur aduk. Adapun wilayah tersebut yaitu wilayah Imogiri, Kotagede dan Ngawen yang disebut dengan wilayah enclave. Ketika Yogyakarta telah dinyatakan secara resmi menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta, wilayah enclave tersebut kemudian bergabung ke dalam wilayah administratif Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui keadaan umum wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 1948-1960, proses dari penyatuan wilayah enclave ke dalam Daerah Istimewa Yogyakarta dan dampak setelah adanya penyatuan wilayah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan wilayah yang memiliki kedudukan yang istimewa atau memiliki daerah otonomi khusus termasuk wilayah enclave dengan adanya Undang-Undang No. 22 Tahun 1948. Penyatuan wilayah enclave Imogiri, Kotagede dan Ngawen masuk ke dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sudah terlaksana sejak akhir tahun 1948. Pada tanggal 17 Maret 1958 telah diselenggarakan timbang terima atas kekuasaan yang berlaku terhadap daerah enclave Imogiri, Kotagede dan Ngawen. Setelah penyerahan wilayah enclave pada tanggal 20 Januari 1960 pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta membuat peraturan mengenai peraturan-peraturan bekas daerah enclave Imogiri, Kotagede dan Ngawen. Setelah bergabungnya wilayah enclave ke dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta membawa dampak dalam hal perubahan wilayah administratif dan sistem pemerintahan.
Kata Kunci: Daerah Istimewa Yogyakarta, Enclave, Penyatuan Wilayah.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.