MASYARAKAT KOTA YOGYAKARTA DALAM PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA TAHUN 1975-1984
Abstract
Kota Yogyakarta merupakan pusat dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). DIY sebagai wilayah yang memiliki otoritas yang istimewa, tentu saja berimbas pada berbagai macam hal salah satunya mengenai perkembangan hukum agarianya. Hukum-hukum agraria berkembang sesuai dengan perkembangan zamannya yang berperan sebagai patokan serta aturan yang mengikat masayarakat DIY termasuk di dalamnya masyarakat Kota Yogyakarta. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa masyarakat Kota Yogyakarta sebagai objek dari hukum agraria memiliki susunan masyarakat yang plural dan hukum-hukum agraria yang tercipta saling berhubungan satu sama lain yang menjadi rangkaian sebab akibat. Hukum-hukum agraria di Yogyakarta sebelum 1975 memiliki pengaruh yang besar terhadap hukum-hukum pasca 1975. Hukum Praja Kejawen, reorganisasi agraria, dan keistimewaan, memiliki hubungan kausalitas atau sebab akibat dengan Instruksi 1975 dan pemberlakuan sepenuhnya undang-undang pokok agraria (UUPA) tahun 1984.
Kata Kunci: Agraria, Hukum, Masyarakat
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.