PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DI KADIPATEN PAKUALAMAN TAHUN 1922-1942
Abstract
Pajak penghasilan merupakan salah satu pajak yang diterapkan di Hindia Belanda, termasuk di Kadipaten Pakualaman, disamping beberapa jenis pajak yang lain. Pajak penghasilan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial tak lepas dari kondisi sosial, ekonomi, dan politik Hindia Belanda pada masa itu. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemungutan pajak penghasilan di Kadipaten Pakualaman, serta pengaruh dari pemungutan pajak penghasilan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan pajak penghasilan di Kadipaten Pakualaman merupakan tindak lanjut dari diterapkannya peraturan pajak penghasilan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pajak penghasilan merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk meningkatkan kas negara akibat dari pengeluaran yang cukup besar dan peristiwa malaise. Dalam pelaksanaannya, peraturan pajak penghasilan mengalami beberapa perubahan antara lain, dengan dikeluarkannya Ordonansi Pajak Penghasilan tahun 1920 dan Ordonansi Pajak Penghasilan tahun 1932. Pajak penghasilan memberikan pengaruh bagi masyarakat, antara lain bertambahnya beban masyarakat karena mereka juga harus membayar pajak penghasilan disamping pajak-pajak yang lain.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Kadipaten Pakualaman, Peraturan Pemerintah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.