PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANTUL DALAM RESTORASI GUMUK PASIR PARANGTRITIS

Eben Yuan Setiyawan,

Abstract


ABSTRAK

Tulisan ini memaparkan hasil penelitian yang bertujuan untuk mendiskripsikan (1) peranan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul dalam pelaksanan kebijakan restorasi gumuk pasir Parangtritis. (2) kendala yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul dalam pelaksanan kebijakan restorasi gumuk pasir Parangtritis. (3) upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan kebijakan restorasi gumuk pasir. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan pada bulan Juli sampai September 2017 di Satuan Polisi Pamong Praja Bantul. Teknik penentuan subjek menggunakan teknik purposive dengan subjek penelitian Kepala Seksi Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja. Pemeriksaan keabsahan data penelitian menggunkan cross check hasil wawancara dengan dokumentasi. Teknik pengumpulan data dengan teknik wawancara  dan dokumentasi. Teknik analisi data secara induktif meliputi reduksi data, penyajian data, verifikasi. Hasil Penelitian menunjukkan 1) Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul dalam pelaksanaan kebijakan restorasi gumuk pasir Parangtritis tampak pada tiga tahap :  (a) sosialisasi, Peranannya meliputi: menyampaikan pentingnya pelestarain kawasan gumuk pasir dan perlunya mengembalikan fungsi gumuk pasir, melakukan koordinasi untuk mengambil kesimpulan yang tepat, mengupayakan kesepahaman diantara Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dan warga terdampak. (b) penertiban, Peranannya meliputi: memberikan surat peringatan untuk segera membongkar bangunan, mendata bangunan yang akan ditertiban, melakukan pembongkaran bangunan di area zona gumuk pasir. (c) relokasi warga terdampak, Peranannya meliputi: melakukan pemetaan lahan dan menyiapkan lahan relokasi, melakukan pendataan warga terdampak untuk mendapatkan lahan relokasi. (2) Kendala yang dihadapi meliputi : (a) minimnya partisipasti warga datang dalam sosialisasi , (b) penolakan warga untuk pindah , (c) banyak warga yang belum mendaftar untuk mendapat relokasi , (d) lahan relokasi belum siap. (3) Upaya mengatasi kendala meliputi : (a) pembongkaran secara paksa, (b) pemindahan warga ke rusun , (c) memulangkan warga terdampak ke tempat asal mereka,  (d) pemindahan warga terdampak ke rusun sebelum dipindah ke lahan relokasi..

Kata Kunci: Peranan, Satuan Polisi Pamong Praja, Restorasi, Gumuk Pasir


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.