TINGKAT KESADARAN KARYAWAN DALAM MENERAPKAN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN (K3LL) DI SPBU 44.571.13 DAGEN
Siti Umi Khayatun Mardiyah, , Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya tingkat kesadaran karyawan dalam menerapkan keselamatan kesehatan kerja dan lindungan lingkungan (K3LL) di SPBU 44.571.13 Dagen.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik angket, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan melalui editing, tabulating analising interpreting, dan concluding. Responden penelitian adalah karyawan SPBU 44.571.13 Dagen yang berjumlah 46 responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran karyawan dalam menerapkan K3LL di SPBU 44.571.13 Dagen dalam kategori tinggi sebesar 53,33% dilihat dari 2 indikator, faktor manusia dan faktor lingkungan. Tingkat kesadaran karyawan dalam menerapkan K3LL di SPBU Dagen berdasarkan faktor manusia termasuk dalam kategori tinggi sebesar 42,22%. Berdasarkan faktor manusia dapat diuraikan melalui 4 aspek sub indikator. Tingkat kesadaran karyawan dalam menerapkan K3LL di SPBU 44.571.13 Dagen berdasarkan disiplin kerja dalam penggunaan APD dalam kategori tinggi sebesar 40%, berdasarkan sikap karyawan dalam bekerja termasuk kategori rendah sebesar 57,78%, berdasarkan pengetahuan tentang K3LL termasuk dalam ketegori tinggi sebesar 51,11%, dan berdasarkan pengetahuan tentang risiko kerja termasuk dalam ketegori tinggi sebesar 75,55%. Tingkat kesadaran karyawan dalam menerapkan K3LL di SPBU Dagen berdasarkan faktor lingkungan masuk dalam kategori tinggi sebesar 40%. Dilihat dari sub indikator tempat kerja yang sesuai SSLK termasuk ketegori tinggi sebesar 68,89%, dilihat dari ketersediaan fasilitas kesehatan termasuk kategori tinggi sebesar 55,55%, dilihat dari pengawasan dalam penerapan K3LL dalam kategori tinggi sebesar 75,56%, dan berdasarkan prosedur kerja yang sesuai SOP dalam kategori rendah sebesar 80%.
Kata kunci: Keselamatan kesehatan kerja dan lindungan lingkungan (K3LL)
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Chaidir Situmorang. (2003). Mengikuti Prosedur Menjaga kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Dewi Hanggraeni. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
I Komang Ardana, dkk. (2012). Manajemen Sumber daya Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1948 tentang Peraturan untuk Menjalankan Undang-undang Kecelakaan.
Suma’mur. (2001). Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: CV Haji Masagung.
Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi. (2007). Prosedur Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Yudistira.
Tri. (2016). Angka Kecelakaan Kerja Masih Tinggi. Diakses dari http://poskotanews.com/2016/01/12/menaker-angka-kecelakaan-kerja-masih-tinggi/, pada tanggal 2 Juni 2016, pukul 10:28.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2) tentang Jaminan Penghidupan Bagi Warga Negara.
Undang-undang Nomor 33 tahun 1947 tentang Pembayaran Ganti Kerugian pada Buruh yang Mendapat Kecelakaan yang Berhubung dengan Hubungan kerja.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Kerja.
Refbacks
- There are currently no refbacks.